JUBIR 86

Rabu, 18 Juni 2025

DPUTR Purwakarta Diduga Biarkan PT. Sarana Horison Investama Lakukan Pengurugan Tanpa Izin PKKPR

 



jubir86 | PURWAKARTA 

DPUTR Purwakarta diduga biarkan PT. Sarana Horison Investama lakukan pengurugan tanah puluhan hektar tanpa izin PKKPR di Desa Karang Mukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Rabu (28/06/2025)

Dalam aturanya, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan penataan ruang Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa izin yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Salah satu oknum pejabat DPUTR Purwakarta akui bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama memang melanggar secara aturan. Pihak dinas juga mengakui telah didatangi oleh pihak legal dari PT. Sarana Horison Investama dan masih berkomunikasi dengan mereka.

Hingga saat ini PT. Sarana Horison Investama belum memiliki izin apapun, termasuk izin PKKPR. 

Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa PT. Sarana Horison Investama dapat melakukan aktivitas tanpa izin PKKPR tanpa ada tindakan tegas dari DPUTR Purwakarta,,,?

Masyarakat berharap pihak aparat hukum kabupaten Purwakarta bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama, Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas terhadap kegiatan ilegal ini.

Pihak aparat hukum kabupaten Purwakarta harus memastikan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari DPUTR Purwakarta terkait hal ini. Masyarakat menantikan respons dari pihak DPUTR Purwakarta untuk klarifikasi dan tindakan lebih lanjut.

(Red)

PENGURUGAN LAHAN TANPA IZIN: PT. SARANA HORISON INVESTAMA HARUS BERTANGGUNGJAWAB



PT. Sarana Horison Investama melakukan pengurugan lahan puluhan hektar tanpa izin PKKPR, diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kegiatan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.


Keterlibatan oknum dinas terkait juga diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan sanksi yang sesuai.

Pengurugan lahan tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban masyarakat, dan potensi bencana alam. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas terhadap kegiatan ilegal ini.

Pihak berwenang harus memastikan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. Sarana Horison Investama harus bertanggung jawab atas kegiatan ilegalnya dan menghentikan pengurugan lahan hingga memperoleh izin yang diperlukan.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Atas naiknya pemberitaan ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta bersama dinas terkait dapat menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PT  SARANA HORISON INVESTAMA.

#fyp
jubir86.my.id
(Dwi)

Selasa, 17 Juni 2025

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi dengan Kepala Desa Malangnengah dalam Pelaksanaan BLT Dana Desa



jubir86 | PURWAKARTA 

Bhabinkamtibmas Bripka Krisno Taufik dan Babinsa Serda Gunawan bersinergi dengan Kepala Desa (Kades) Desa Malangnengah, H. Aca Sutisna, dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Ds. Malangnengah. Selasa (17/06/2025)

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan BLT Dana Desa.

Dengan sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kades, diharapkan pelaksanaan BLT Dana Desa dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Kades H. Aca Sutisna mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa atas dukungan dan bantuannya dalam pelaksanaan BLT Dana Desa.

Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan kesejahteraan masyarakat Desa Malangnengah dapat meningkat dan pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih baik.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan terus bersinergi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Ds. Malangnengah.

#fyp

jubir86.my.id

(Dwi)

Bakti Religi Polsek Sukatani : Meningkatkan Sinergi dengan Masyarakat



jubir86 | PURWAKARTA 

Personil Polsek Sukatani yang dipimpin oleh Kapolsek Sukatani, AKP Randy Freshtiadie, melaksanakan kegiatan Bakti Religi di Masjid Jami Al-Istiqomah, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Sukatani untuk meningkatkan sinergi dengan masyarakat dan memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat.

Bakti Religi ini juga merupakan implementasi dari program Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dengan kegiatan ini, Polsek Sukatani berharap dapat memperkuat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.

Kegiatan Bakti Religi ini juga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kegiatan Bakti Religi ini dapat meningkatkan citra positif Polri di mata masyarakat dan memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat.

Polsek Sukatani berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat, Polsek Sukatani dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Masyarakat mendukung kegiatan Bakti Religi ini dan bersama-sama menciptakan masyarakat yang lebih baik.

Dengan kegiatan ini, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban, serta memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat.

Bakti Religi ini merupakan salah satu contoh kegiatan yang dapat meningkatkan sinergi antara polisi dan masyarakat.

Dengan demikian, hal ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

#fyp

jubir86.my.id

(Dwi)

VIRAL,,,!!! PT. SARANA HORIZON INVESTAMA Diduga Menjadi Dalang "TABRAK ATURAN" dalam Pengarugan Tanah Tanpa Ijin PKKPR di Desa Karangmukti.



jubir86 | PURWAKARTA
 

PT. SARANA HORISON INVESTAMA perusahaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lt. 8 Unit F2, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. : B-12, JAKARTA selatandiduga menjadi Dalang "TABRAK ATURAN" dalam kegiatan pengurugan lahan sawah, sedangkan disampaikan oleh presiden Indonesia Prabowo Subianto bahwa lahan sawah adalah bagian dari program ketahanan pangan yang berkelanjutan, hal itu disebutkan pada saat acara panen raya beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Purwakarta. Senin (16/062025)

Dikonfirmasi melalui perwakilan dari PT. SARANA HOSRISON INVESTAMA yang di akui bahwa pengurugan tanah di Desa Karangmukti kecamatan Bungursari Purwakarta adalah milik mereka yang akan dibangun perumahan bersubsidi, meskipun sebelumnya mereka mengatakan hanya sebagai penyedia lahan saja.

Sementara penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Kabupaten Purwakarta telah membenarkan bahwa PT. SARANA HORISON INVESTAMA telah datang ke kantornya untuk lakukan proses administrasi. 

Sementara izin PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha, terutama bagi pelaku usaha yang skala usahanya menengah dan besar. 

Mirisnya, PT. SARANA HORISON INVESTAMA Tidak memiliki ijin PKKPR yang semestinya dimiliki oleh pengusaha yang hendak melakukan kegiatan proyek.

Kabid penataan ruang DPUTR Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa jika suatu perusahaan belum mengantongi ijin PKKPR, perusahaan itu belum layak lakukan kegiatan pekerjaan, karena hal tersebut dapat dikatakan melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta memiliki aturan yang jelas tentang perizinan pembangunan, sementara PT. SARAN HORISON INVESTAMA telah melanggar Undang-Undang serta Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta.

Dinas DPUTR Kabupaten Purwakarta diharapkan tegas dalam pengambilan tindakan atas pelanggaran ini, karena PT. SARANA HORISON INVESTAMA telah terbukti melakukan pembangunan tanpa izin PKPR yang seharusnya ditempuh sebelum aktifitas pekerjaan.

Beberapa potensi Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SARANA HORISON INVESTAMA diatur dalam aturan dibawah :

- Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta, yang mengatur tentang perizinan pembangunan.

- Pasal 123 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur tentang larangan melakukan pembangunan tanpa izin.

- Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dapat membahayakan kepentingan umum.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam hal ini diharapkan untuk menjalankan fungsinya dengan baik dan memberikan sanksi yang tegas kepada PT. SARANA HORISON INVESTAMA atas pelanggaranya.

Dengan demikian, diharapkan Pemkab Purwakarta dapat menuju ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan visi "Purwakarta Istimewa".

Hingga kini, Dinas DPUTR Kabupaten Purwakarta belum melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SARANA HORISON INVESTAMA yang Kangkangi aturan.

Pemkab Purwakarta seharusnya dapat membuktikan kepada masyarakat dengan transparan dan akuntabel serta menjaga kepercayaan publik dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan demikian, Pemerintah bersama kepercayaan masyarakat dapat membangun Purwakarta dengan lebih baik.

Ditekankan Peran aktif penegak peraturan daerah "GAKDA" dari satuan polisi pamong praja (Satpol pp) yang seharusnya lebih berperan aktif dalam menyikapi hal ini, sehingga sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dengan bertindak cepat dan tepat dalam menangani kasus pelanggaran.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pembangunan di Purwakarta dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berharap agar PT. Horison dapat bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan, Dengan demikian, dapat membangun Purwakarta yang lebih baik dan sesuai dengan visi "Purwakarta Istimewa".

#fyp

jubir86.my.id

(Dwi)

Minggu, 15 Juni 2025

Diduga Ada Keterlibatan Bos AN Sebagai Pemasok Timah 47 Ton Tangkapan Operasi Lanal Babel



jubir86 | PANGKALPINANG 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera mengusut  adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam penyelundupan 47 ton pasir timah di Muara Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan persoalan ini menyangkut moral dan kehormatan institusi.

“Ini bukan sekadar kasus penyelundupan, ini soal moral dan kehormatan institusi. Kalau benar ada oknum berseragam yang ikut bermain dalam jaringan ilegal ini, itu pengkhianatan terhadap negara,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar, Jumat (13/6/2025).

Diduga Didalangi Oknum Aparat

Informasi yang dihimpun menyebut, seorang anggota aktif Polri berinisial SY diduga menjadi pemodal utama dalam operasi penyelundupan ini. SY disebut bertugas di wilayah Banten.

Sementara itu, oknum TNI berinisial SB merupakan anggota aktif yang berdinas di Bangka. Diduga mengoordinasikan pengumpul timah dari tambang ilegal, termasuk dari meja goyang milik AN di Jalan Lintas Timur.

Ada pula peran AH, yang disebut-sebut sebagai penghubung ke sejumlah aparat hukum dan diduga terkait dengan perusahaan AH di Batam.

Skema penyelundupan disusun rapi. Pasir timah diangkut menggunakan KM Indah Jaya GT 34, kapal kayu milik RM warga Pangkalpinang yang juga dikenal sebagai kapal ‘kencingan’ pengambil BBM ilegal dari tanker.

Di laut lepas, muatan dipindahkan ke kapal induk untuk dibawa keluar negeri secara diam-diam.

“SB bahkan sempat bantu anak buah kapal (ABK) kabur saat aparat mulai bergerak. Ini jelas bukan kerja perseorangan. Ada jaringan dan sistem yang sudah berjalan lama,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Institusi Harus Bersih dari Mafia Tambang

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa tak boleh ada pembiaran terhadap aparat yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Institusi penegak hukum harus bersih dari mafia tambang.

“Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera menyelidiki internal masing-masing. Jangan tunggu viral baru bertindak. Jika benar ada keterlibatan, pecat dan proses pidana. Jangan lindungi pengkhianat,” tegas Tubagus Sukendar.

BPI juga meminta KPK dan PPATK ikut dilibatkan guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan pencucian uang dari aktivitas tambang ilegal ini.

Operasi Senyap, Tapi Dugaan Makin Menguat

Kasus ini awalnya ditangani secara senyap oleh Lanal Bangka Belitung. Pada Jumat malam, 30 Mei 2025, kapal kayu bermuatan pasir timah diamankan di sekitar Muara Pangkalbalam. Malam itu, arus kendaraan dan pengamanan di Pos TNI AL tampak lebih ketat dari biasanya.

Mobil Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) keluar masuk pos, dan aktivitas bongkar muat pasir timah sempat terekam Suarapos.com, bahkan oknum diduga SB sempat melarang awak media mengambil gambar.

Komandan Lanal Babel, Kolonel Laut (P) Ipul Saeful, membantah keterlibatan aparat dan mengatakan seluruh proses berada dalam pengawasan.

“Kalau ada anggota saya yang main-main, pasti saya tindak,” kata Ipul, Kamis (5/6/2025).

Bantahan Tidak Cukup

“Kami menghargai klarifikasi, tapi masyarakat butuh transparansi. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi atau dilokalisir hanya di level pelaku lapangan. Bongkar sampai ke atas,” ujar Tubagus.

Jalur Batam - Jakarta

Nama Batam ikut terseret dalam kasus ini. Diduga pasir timah yang berhasil diselundupkan akan dibawa ke sana, sebelum dikirim ke luar negeri. Keterlibatan pihak-pihak dari luar Babel, termasuk aparat penegak hukum pusat, juga mulai disorot.

“Kami juga meminta Propam Polri dan Puspom TNI untuk ikut ambil alih penyelidikan. Jangan beri ruang bagi mafia tambang berseragam,” pungkas Tubagus.

#fyp

jubir86.my id

 (tim)


Sabtu, 14 Juni 2025

Aktivis Soroti Aksi Wabup Purwakarta: Diduga Langgar UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE



jubir86 | PURWAKARTA 

Aksi Wakil Bupati Purwakarta yang terekam memarahi pihak sekolah di Kecamatan Sukasari kini tak hanya menuai kritik etis, tetapi juga sorotan hukum. Aktivis muda dari kelompok riset Analitika Purwakarta, Risky Widya Tama, menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam video yang kini beredar luas di media sosial, tampak Wakil Bupati—yang dikenal publik sebagai “Abang Ijo”—menaikkan nada bicara saat menanggapi dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Video tersebut direkam dan kemudian dipublikasikan, menampilkan wajah dan ekspresi guru atau kepala sekolah yang dimarahi.

“Ini bukan sekadar persoalan etika atau gaya komunikasi pejabat. Kita bicara soal potensi pelanggaran hukum yang serius karena menyangkut data pribadi seseorang,” kata Risky kepada awak media, Sabtu (14/6).

Risky menjelaskan bahwa dalam UU No. 27 Tahun 2022, data pribadi meliputi informasi yang mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung, termasuk wajah, suara, dan ekspresi dalam rekaman video.

“Jika video itu direkam dan disebarkan tanpa persetujuan dari individu yang terekam, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pengungkapan data pribadi tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PDP,” ujarnya.

Selain UU PDP, Risky menilai tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 32 UU ITE, yang melarang setiap orang memindahkan atau mentransmisikan dokumen elektronik tanpa hak. Jika unsur kesengajaan dan penyebaran terbukti, Pasal 48 UU ITE menyebutkan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

“Banyak yang lupa, bahwa penyebaran video digital tanpa hak juga termasuk dokumen elektronik. Apalagi kalau isinya merugikan martabat pihak lain,” ujar Risky.

Menurut Risky, tindakan semacam ini jika terus dibiarkan akan membentuk budaya kepemimpinan yang lebih mengutamakan tontonan daripada penyelesaian sistemik. Ia menilai ada kecenderungan penggunaan kamera sebagai alat pencitraan, bukan transparansi.

“Kalau benar-benar ingin membenahi sistem, kenapa tidak lewat audit resmi? Kenapa harus direkam dan dipublikasikan? Kita harus curiga jika kemarahan pejabat lebih sering terekam ketimbang hasil kerjanya,” tegasnya.

Risky mendorong agar Komisi Informasi, Komnas HAM, dan lembaga penegak hukum lainnya segera meninjau ulang praktik seperti ini. Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk tidak membiarkan budaya public shaming oleh pejabat publik menjadi hal biasa.

“Kita tidak sedang membela yang salah. Tapi kita menolak cara penyelesaian masalah yang salah. Kalau ini dibiarkan, hukum akan terus tunduk pada kamera, bukan pada keadilan,” tutup Risky.

#fyp

jubir86.my.id

(Dwi)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done