SERGERA TANGKAP RAMPOK UANG RAKYAT, KADES DESA LUBUK LAYANG ILIR DAN PEMBUAT LAPORAN FIKTIF "(R), YANG DIBAYAR RP 12 JUTA/TAHUN SEGERA! Skandal Korupsi DD Rp 5,4 Miliar Terkuak - JUBIR 86

Minggu, 02 November 2025

SERGERA TANGKAP RAMPOK UANG RAKYAT, KADES DESA LUBUK LAYANG ILIR DAN PEMBUAT LAPORAN FIKTIF "(R), YANG DIBAYAR RP 12 JUTA/TAHUN SEGERA! Skandal Korupsi DD Rp 5,4 Miliar Terkuak

 





JUBIR86 || LAHAT

Investigasi Lapangan yang didukung oleh Laporan Pengaduan Masyarakat dan Bukti Dokumen Audit Digital, 2 November  2025 telah mengungkap praktik kolusi dan kejahatan Tipikor yang terstruktur dan sistematis di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur. Total Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari 2018 hingga 2025 mencapai Rp 5.483.295.000, namun audit data mengindikasikan kerugian negara yang fantastis, ditandai dengan proyek mangkrak dan fiktif, di tengah status desa yang tercatat TERTINGGAL (2021-2023).


Ali Sopyan Relawan Prabowo (RAMBO) menyoroti Diduga kuat Dalang LPJ dan Pemalsuan: Kolusi Senilai Rp 12 Juta/Tahun, Modus operandi Kades menunjukkan kejahatan administrasi yang terencana, menggunakan jasa pihak luar untuk memanipulasi dokumen guna memuluskan pertanggungjawaban dana fiktif:


Pemalsuan Tanda Tangan Massal (2018-2025): investigasi membuktikan bahwa semua tanda tangan Sekretaris Desa pada seluruh dokumen LPJ/SPJ Dana Desa dari 2018 hingga 2025 diduga kuat Dipalsukan. Kades diduga memalsukan tanda tangan secara sistematis. Ujarnya


Kemudian dugaan Pembayaran Ilegal untuk LPJ Fiktif: Kades Lubuk Layang Ilir diduga kuat menyewa jasa Sesoang Sdri. R., seorang Pendamping Desa dari desa lain (Desa Tanda Raja/Padang), khusus untuk menyusun LPJ Desa. Sdri. R. Informasi yang di himpun Sdri R diupah sebesar Rp 12 Juta per tahun dari Dana Desa. Fakta ini menegaskan adanya gratifikasi dan pelanggaran hukum serius.


Yang lebih Mengenaskan lagi adalah Dugaan Manipulasi Dana Aspirasi: Kolusi LPJ ini digunakan untuk memasukkan Dana Aspirasi salah satu Anggota Dewan NANDA TINOLA (bantuan sapi senilai Rp 140 Juta) ke dalam LPJ Dana Desa Tahun 2024, mengindikasikan pencampuran sumber dana dan penggelembungan anggaran fiktif. Tambahnya.


Lalu, Penyalahgunaan Administrasi Jabatan dan Pembohongan Publik: Kades diduga secara langsung memerintahkan seseorang berinisial Y untuk meminjam dan menggunakan SK resmi atas nama Sekretaris Desa guna mengikuti pelatihan yang diduga di Palembang. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau keikutsertaan Sekretaris Desa dan tidak diberitahukan kegunaannya untuk apa. Fakta ini menegaskan adanya manipulasi, pembohongan publik, serta penyalahgunaan SK jabatan yang merupakan pelanggaran hukum pidana terencana untuk kepentingan tertentu kelompok ataupun individu Y. Jelasnya


Kemudian, Investigasi lain menguatkan adanya kerugian besar dan pemerasan, terungkap dari audit data:


- Proyek Sumur Bor Mangkrak (Rp 1,12 Miliar): Desa telah menghabiskan total Rp 1.123.398.870 (DD) untuk proyek Sumur Bor (2019-2024), namun proyek-proyek ini dilaporkan tidak berfungsi optimal atau mangkrak. Anggaran satu unit Sumur Bor tahun 2019 mencapai Rp 360.491.680, sebuah angka markup yang ekstrem.


- Proyek Fiktif 'Kolam Ikan Gaib': Proyek Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat (2024) menelan biaya Rp 87.446.600, tetapi secara fisik diklaim tidak ada di lokasi.


- Pemotongan Gaji Brutal dan Berlapis: Eksploitasi finansial staf desa berlangsung sejak 2017. Gaji Sekretaris Desa dipotong dengan skema: Rp 200.000 per bulan (2017-2019) dan melonjak menjadi Rp 805.000 per bulan (2020 sampai 2024). Gaji perangkat desa lainnya juga dipotong Rp 350.000 setiap bulannya.


Upaya Obstruction of Justice: Kades diduga terbukti melakukan upaya perintangan penyidikan. Kades dilaporkan memohon dengan menghiba kepada Sekretaris Desa agar mengakui tanda tangan palsu tersebut, secara tersirat mengakui kejahatan pemalsuan dokumen. Tegasnya.


Ali Sofyan (RAMBO) mendesak keras Kejaksaan, Kepolisian, dan Tipikor Polda Sumsel untuk BERTINDAK SEGERA dan:


- TANGKAP KADES DESA LUBUK LAYANG ILIR DAN SDR. R. SEGERA: Kades Lubuk Layang Ilir dan Sdri. R. harus segera diproses hukum atas dugaan Tipikor, Pemalsuan Dokumen, dan Obstruction of Justice.


- Audit Forensik Total: Mendesak Bupati Lahat dan Inspektorat Kabupaten untuk memerintahkan Audit Investigatif Forensik Total terhadap seluruh LPJ DD 2018-2025.


- Koreksi Mendalam LPJ Periode Pandemi: Aparat Penegak Hukum wajib menyoroti LPJ pada periode 2020 hingga akhir pembatasan mobilitas COVID-19. APH harus mengoreksi secara mendalam klaim kegiatan yang tertulis di LPJ mengingat mobilitas masyarakat yang sangat terbatas, tetapi sederet laporan pertanggungjawaban tertulis dalam audit digital bahwa banyak sekali kegiatan, dan beredar informasi semula penerima bantuan langsung tunai sebanyak 20 orang dan kemudian terjadi kekisruhan menjadi 80 perlu pendalaman khusus tentang hal ini,


- Investigasi Dana COVID-19: APH wajib menyelidiki secara mendalam Dana Bantuan COVID-19/BLT yang diduga bermasalah dan dialokasikan secara diskriminatif.


- Proteksi Saksi: Perlindungan Saksi Kunci segera diberikan kepada Sekretaris Desa.Tutupnya


Narasumber Utama.    : Ali Sopyan Relawan Prabowo (RAMBO).

Publisher.                       :  -Red/Tim Investigasi Independen


Red/Tim

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done