Diduga,,,!!! Seorang Pasien Dengan Jalur Umum Dapatkan Perlakuan Tidak Menyenangkan Oleh Pihak Rumah Sakit Swasta Di Purwakarta - JUBIR 86

Jumat, 13 Desember 2024

Diduga,,,!!! Seorang Pasien Dengan Jalur Umum Dapatkan Perlakuan Tidak Menyenangkan Oleh Pihak Rumah Sakit Swasta Di Purwakarta

Jubir86 | PURWAKARTA

Perbuatan tidak menyenangkan dialami oleh (MT) yang dilakukan oleh Rumah Sakit (AMR) di kabupaten Purwakarta sangatlah tidak mengindahkan aturan menteri, yang mengatakan bahwa salahsatu kewajiban Rumah Sakit adalah menjalankan fungsi sosial, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 12 Desember 2024 di Rumah Sakit Swasta Kabupaten Purwakarta.
Jum'at (13/12/2024)

Diketahui kronologi kejadian tersebut adalah, Dengan mengalami cidera patah tulang lengan, (MT) dilarikan ke Rumah Sakit (AMR) yang beralamat di Jl. Ipik Gandamanah, RT.35/RW.03, Munjuljaya, Kecamatam Purwakarta, Kabupaten Purwakarta melalui jalur umum oleh atasanya (AG).

Dan menurut keterangan yang diberikan oleh (AG) atasan (MT) mengatakan bahwa, Cidera patah tulang yang di derita (MT) harus diberikan pelayanan ekstra, jangan kan bergeser, bergerakpun (MT) merasa kesakitan yang luar biasa akibat patah tulang tersebut, terlebih (MT) tidak memakai jalur BPJS.

Hal itu terjadi saat perpindahan dari rumah sakit (AMR) ke Rumah Sakit lainya, (AG) memohon kebijakan kepada pihak Rumah Sakit (AMR), Untuk meminjam kasur dan Ambulance milik Rumah Sakit (AMR), karena disetiap pergerakan, (MT) rasakan sakit yang luar biasa.

Namun Naas, pihak Rumah Sakit (AMR) tidak memberikan ijin atas permohonan tersebut, walaupun (AG) telah siap membayar atas permintaannya, dan sempat terjadi cekcok antara pihak Rumah Sakit dan (AG) pada Kamis 12 Desember 2024.

Padahal dalam Peraturan Kementrian Kesehatan No. 69 tahun 2014 telah dijelaskan bahwa Kewajiban RS dan kewajiban pasien sebagai turunan UU menegaskan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban, salah satunya melaksanakan fungsi sosial (pasal 2). Adapun di pasal 5 disebutkan kewajiban RS dalam melaksanakan fungsi sosial antara lain dilaksanakan dengan Kegiatan bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar RS bagi masyarakat tidak mampu; Pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; Penyediaan ambulans gratis; Pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa; Serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial RS.

(AG) merasa kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh RS (AMR), padahal menurut (AG), ia telah menjaminkan jabatanya untuk memohon kepada pihak RS (AMR) atas permintaannya.

Peristiwa yang dialami oleh (MT), kini Rumah Sakit (AMR) menjadi sorotan masyarakat, dan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan tindakan kepada Rumah Sakit tersebut.

Hingga berita ini tayang, pihak Rumah Sakit (AMR) belum ada yang bisa di mintai keterangan, di konfirmasi kepada pihak keamanan (security) RS (AMR) melalui sambungan whatsapp, namun tetap tidak ada balasan.

(Red)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done