Buruknya pelayanan medis hingga penolakan pasien di RS Bayu Asih Purwakarta, akankah pertanda dunia kesehatan sedang tidak baik-baik saja ?! - JUBIR 86

Jumat, 07 Februari 2025

Buruknya pelayanan medis hingga penolakan pasien di RS Bayu Asih Purwakarta, akankah pertanda dunia kesehatan sedang tidak baik-baik saja ?!

 

Jubir86 | PURWAKARTA 

Dilansir Dari Media lensafakta.com

Entah apa yang ada dalam fikiran tenaga medis serta staf pelayan kesehatan RS Bayu Asih Purwakarta, disaat kondisi pasien membutuhkan penanganan medis, pihak RS justru memberikan pelayanan yang dinilai buruk hingga penolakan halus dengan memberikan rujukan ke RS lain.

Alih-alih ingin melakukan tindakan, ES salah satu pasien RS justru mendapat pelayanan yang tidak maksimal. Pasalnya, ES yang saat itu ingin berobat justru dibiarkan menunggu lama tanpa penanganan medis apapun, Kamis 6/2/25.

Ironisnya, pihak RS Bayu Asih justru memberikan rujukan ke Rumah Sakit lain dengan dalih klasik "ruangan penuh". Dokter yang saat itu berjaga mengatakan kalau ruangan di RS sedang penuh dan akan dirujuk ke Rumah Sakit lain.

Sontak ES pun merasa kecewa, disaat ia membutuhkan pertolongan medis pihak RS malah _mengoper_ ES  kesana kemari,


"Saya sangat kecewa, alasan klasik selalu diberikan pihak rumah sakit sebagai bentuk penolakan halus" ungkapnya.

"Seharusnya, kalaupun harus demikian, pihak RS hendaknya berkordinasi dengan pihak RS lain yang menjadi rujukan agar masyarakat engga di oper sana-sini" tuturnya dengan raut muka kecewa.

Seharusnya pihak RS sadar betul, sesuai ketentuan undang-undang kesehatan no.17 tahun 2023 pasal 276, tentang hak pasien. Terlebih-lebih jika kondisi pasien tergolong darurat dan harus segera ditangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang dengan tegas pihak RS melakukan penolakan tindakan medis kepada pasien.

Selain itu, mengenai sangsi yang relevan terhadap hal tersebut tertuang pada Pasal 190 UU Kesehatan yang mengatur tentang ancaman pidana bagi rumah sakit yang melanggar Pasal 32 tersebut diatas, pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. 

Hendaknya pihak-pihak terkait, dinas kesehatan (DINKES) lebih memperhatikan terkait hal ini, buruknya pelayanan rumah sakit menjadi PR besar agar pelayanan kesehatan kembali "sehat", atau akankan ini menjadi tanda-tanda bahwa dunia kesehatan di Purwakarta sedang tidak baik-baik saja?!

Sumber : Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI

(Red)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done