PNS Suka Live TikTok? Awas Jeratan Hukum Menanti, Hakim Eman Sualeman Ingatkan Hal Ini - JUBIR 86

Minggu, 23 Februari 2025

PNS Suka Live TikTok? Awas Jeratan Hukum Menanti, Hakim Eman Sualeman Ingatkan Hal Ini



Dilansir Dari Media klikpendidikan.id


jubir86 | BANDUNG 

Perkembangan platform media sosial seperti TikTok tentu juga dimanfaatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bersoisalisasi.

Namun ternyata terdapat hal yang dilarang bagi mereka, seperti yang diingatkan oleh Hakim Eman Sulaeman.

Hakim yang akhir-akhir ini dikenal publik usai menangani kasus Vina Garut dan membebaskan Pegi dari jeratan hukum.

Diketahui bahwa Eman Sulaeman juga aktif bermedia sosial melalui akun TikTok @sulaeman49eman.

Ada yang menarik ketika banyak pengguna yang sangat berharap diberi gift saat live TikTok, namun tidak demikian dengan Eman Sulaeman.

Ia meminta semua masyarakat yang menonton siaran langsung TikTok-nya untuk tidak memberikan hadiah gift apapun.

"Apabila saya lagi live ya di TikTok di akun sulaeman49eman saya harap masyarakat semua untuk tidak memberikan saweran ya, atau gift atau yang lainnya," kata Eman dikutip klikpendidikan.id dari TikTok @sulaeman49eman pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Menurut Eman, ia tidak boleh menerima apapun juga dari masyarakat.

Saweran atau gift live TikTok menurutnya termasuk gratifikasi yang dilarang oleh Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, Hakim Eman Sulaeman merupakan seorang PNS Golongan IVb.

Pria 49 tahun ini menjabat sebagai seorang Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pemberian gratifikasi kepada PNS memang dilarang.

Jeratan hukum yang menanti tidak main-main, PNS dapat dikenai pidana penjara 1-5 tahun atau denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Ancaman hukuman ini tertera dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 5 Ayat (1) dan (2).

Bahkan pemerintah sendiri juga mengaturnya dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam peraturan tersebut menerima gratifikasi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat.

Dijelaskan dalam Pasal 4 huruf i, PNS yang terbukti menerima gratifikasi akan dijerat dengan sanksi disiplin tingkat berat berikut ini:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal inilah yang harus diketahui oleh semua PNS yang aktif bermedsos terutama platform yang berpotensi pemberian gift atau hadiah.

Sumber : Media klikpendidikan.id
#fyp
jubir86.my.id

(Dwi)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done