Dilansir Dari Media Metrotvnews.com
jubir86 | Depok
Khawatir dipecat dan dicopot jabatannya, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kota Depok, Jawa Barat, Tety Soesanti mengembalikan uang perpisahan siswa kelas XII. Teti sebelumnya mengutip uang perpisahan Rp1 juta setiap siswa lewat kaki tangannya.
Pemulangan uang perpisahan siswa kelas XII SMAN 13 ini diputuskan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memecat Kepala SMAN 6 Kota Depok Siti Faizah yang memungut uang studi tur Rp3,8 juta setiap siswa.
Melalui surat bernomor 027/002-KOMITE-SMANTIS/II/2025 yang ditandatangan Ketua Komite Sekolah Nur Komala Sari, Teti mengatalan kegiatan pelepasan kelas XII yang direncakan akan digelar di JGU dibatalkan.Teti berdalih pembatalan perpisahan kelas XII SMAN 13 ini adalah menindaklanjuti nota dinas Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 4683/TU.03 SEKRE tanggal 14 Januari 2025.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka akan dilaksanakan pemulangan dana yang telah masuk kepada orang tua (wali peserta didik) pada Jumat 21 Februari 2025 pukul 14.00 WIB- pukul 16.00 WB," ucap Teti dalam surat yang disebarkan kepada orang tua kelas XII SMAN 13, Kamis malam, 20 Februari 2025.
Ketua investigasi pungutan liar sekolah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Icuk Pramana Putra mengatakan Kepala SMAN 13 Kota Depok Teti Soesanti harus (tetap) diperiksa meski telah mengembalikan uang perpisahan kepada orang tua (wali peserta didik).
" (Teti) kan sudah diingatkan oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bulan Januari supaya tidak memungut biaya perpisahan kelas XII SMAN 13. Namun justru diabaikan. Jadi dia pantas diperiksa dan dicopot jabatannya," tandas Icuk.
Icuk menegaskan dan meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memecat seluruh Kepala Sekolah Negeri di Kota Depok. Dari SDN, SMPN, SMAN, SMKN. Karena terlibat dugaan pungutan studi tur dan perpisahan siswa.
"Selain sudah kelamaan menjabat Kepala Sekolah dan mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS), mereka diduga terindikasi memainkan jabatan setiap tahun ajaran penerimaan peserta didik baru (PPDB)," katanya.
Menurut dia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah saatnya membersihkan pungutan-pungutan di lingkungan sekolah negeri yang kerap meresahkan orang tua murid. Salah satunya dengan mencopot jabatan kepala sekolah. Icuk menerima laporan dari orang tua setiap mengadakan acara perpisahaan yang dirangkai dengan wisuda, seluruh siswa dikutip biaya siluman.
"Tidak hanya dibebankan kepada orang tua yang berkemampuan. Orang tua ekonomi prasejahtera juga dikenakan pungutan oleh SDN, SMPN, SMAN, SMKN," ujarnya.
Sumber : metrotvnews.com
#fyp
jubir86.my.id
(Dwi)