Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menginstruksikan seluruh jajarannya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk menggunakan produk lokal dalam berbagai acara kedinasan.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah serta memperkuat identitas budaya lokal.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/106-DKUPP/2025.4 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD, serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purwakarta.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa produk lokal wajib digunakan dalam setiap kegiatan resmi pemerintah daerah, termasuk rapat dan pertemuan yang melibatkan perangkat daerah, kecamatan, BUMD, desa, dan kelurahan.
Salah satu poin utama dalam instruksi ini adalah kewajiban menggunakan makanan dan minuman produksi UMKM lokal dalam setiap acara kedinasan dan kegiatan sehari-hari organisasi pemerintahan.
“Yang pasti, makanan dan minuman yang disajikan harus memiliki kualitas yang baik dan higienis,” ujar Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Tak hanya konsumsi, dalam acara yang membutuhkan pemberian suvenir atau hadiah, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengutamakan produk lokal.
Bupati menekankan bahwa suvenir tersebut harus memiliki nilai budaya dan mencerminkan ciri khas Kabupaten Purwakarta.
“Kami ingin agar setiap hadiah yang diberikan dalam acara kedinasan tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga bisa menjadi media promosi produk lokal Purwakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, serta memperkuat karakter daerah melalui produk-produk unggulan yang dimiliki Purwakarta.
Kabupaten Purwakarta sendiri memiliki banyak produk lokal yang bisa diandalkan. Untuk minuman, ada Teh Wanayasa, Teh Bojong, Teh Darangdan, Teh Kiarapedes, hingga Teh Pondoksalam.
Sedangkan untuk makanan, terdapat gula cikeris, opak, rengginang, semprong, dan kue ali, yang semuanya merupakan kuliner khas Purwakarta.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan penggunaan produk lokal semakin meningkat, sehingga perekonomian daerah berkembang lebih pesat dan identitas budaya Purwakarta semakin dikenal luas.
Sumber : Purwakartapost.co.id
#fyp
jubir86.my.id
(Dwi)