Dilansir Dari Media hariannkri.id
jubir86 | KEBUMEN
Masyarakat Kabupaten Kebumen dihebohkan dengan hubungan cinta terlarang antara salahsatu Kades di Kecamatan Bulupesantren (MK) dengan (AN) diketahui sebagai salah satu pegawai di Bumdesma Kecamatan Buluspesantren, (AN) adalah istri dari (AP) seorang pegawai kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah,
Dugaan perselingkuhan tersebut dikabarkan telah selesai dengan cara kekeluargaan yang merujuk kepada adanya transaksi pemberian nominal uang dari Kepala desa kepada (AN) Sejumlah 150 juta rupiah, atau biasa disebut dengan "UANG DAMAI", Kabar tersebut dibenarkan oleh (MK) selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi di kantor Desanya, Senin (03/03/2025).
Ia mengakui memang pernah terjadi hubungan cinta terlarang antara dirinya dengan (AN), yang telah diketahui sebagai istri ayah dari AP, Kades (MK) menekankan kepada awak Media, bahwa hal tersebut sudah ada penyelesaian dari pihak keluarga dengan cara mediasi secara kekeluargaan.
“Jika ingin menanyakan soal uang atau hal itu, jujur kami sudah menyelesaikan secara mediasi dengan duduk bersama. Intinya, perkara itu sudah selesai awal bulan Januari lalu. Mohon maaf saya sudah tidak mau membahas itu lagi,” katanya.
Di tempat berbeda, Camat Buluspesantren Wawan Sujaka mengaku belum mengetahui kejadian tersebut, Pasalnya, ia baru pulang umroh dari tanah suci.
“Kalau ada kades yang selingkuh malah belum tahu. Sebab belum ada laporan kesini. Lha saya sendiri juga baru pulang umroh dari tanah suci Mekkah,” terang Wawan Sajoko di kantornya
Lanjutnya, Ia akan memastikan kebenaran kabar tersebut, Jika benar, ia akan berkordinasi dengan dinas terkait agar Kades yang dimaksud segera diberikan sanksi administrasi.
“Jika kabar itu benar dan ada bukti-buktinya, bahwa Kades sudah melakukan hal yang tidak semestinya, Saya akan berkordinasi dengan dinas PMD dan Inspektorat. Agar diberikan tindakan tegas terhadap pelakunya. Tugas saya hanya melakukan bimbingan dan pengawasan. Terkait sanksi itu kewenangan Inspektorat. Entah itu berupa lisan maupun tertulis,” tegas Camat Buluspesantren.
Camat menekankan, sebelum berkordinasi dengan dinas terkait, ia akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku maupun korban beserta keluarga, Sebab perbuatan itu dirasa sangat mencoreng nama baik masyarakat serta Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, sebab Seorang kades yang seharusnya memberikan contoh perbuatan tingkah laku serta tauladan yang baik terhadap warganya, alih-alih malah sebaliknya.
“Sebelum melaporkan ke dinas, saya akan memanggil kedua belah terlebih dahulu, guna mempertanyakan hal tersebut. Benar dan tidaknya kabar ini dan jika itu memang benar terjadi menurut saya sungguh sangat disayangkan sebab seorang pemimpin sudah melakukan perbuatan tercela karena seorang kades seharusnya memberikan contoh perbuatan terpuji terhadap warganya bukan malah sebaliknya. Bukan malah mencoreng nama baik masyarakat maupun Pemdes Buluspesantren,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait status “uang damai” sebesar 150 juta, ia menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), Yang berwajib lebih tahu apakah termasuk kategori pemerasan atau bukan.
“Lha kalau urusan uang apakah itu termasuk uang damai atau dugaan pemerasan itu kewenangan APH, Silahkan tanyakan kesana saja,” pungkasnya.
Sumber : hariannkri.id
#fyp
jubir86.my.id
(Fit YD)