jubi86 | PURWAKARTA
DPRD Kunjungi PJT II menjadi langkah konkret Komisi 3 DPRD Kabupaten Purwakarta dalam merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi kawasan Bendungan Ir. H. Djuanda (Jatiluhur). Kunjungan kerja ke Unit Wilayah IV Perum Jasa Tirta II (PJT II) ini dilakukan pada Selasa (tanggal menyesuaikan), dan menghasilkan sejumlah temuan penting.
Ketua Komisi 3 DPRD, Hj. Elan Sopian, menegaskan bahwa kunjungan ini menyoroti berbagai persoalan, mulai dari keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) ilegal, pencemaran limbah, hingga tata kelola kawasan wisata dan lahan di sekitar Jatiluhur.
"Kami banyak menerima laporan dari warga, terutama soal KJA yang jumlahnya tidak kunjung berkurang secara signifikan. Juga adanya indikasi KJA baru yang bermunculan, bahkan memakai identitas orang lokal padahal pelakunya dari luar daerah,” jelas Hj. Elan.
Kondisi Penanganan KJA: Realisasi Belum Capai Target
Dalam sesi paparan, General Manager PJT II Unit Wilayah IV, Anom Soal Herudjito, ST., MT., mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya hanya mampu menertibkan sekitar 2.000–3.000 petak KJA per tahun. Sementara itu, dalam rencana ideal, penertiban seharusnya mencapai 5.000 petak per tahun agar kawasan bisa tertata dalam enam tahun ke depan.
“Kami menyadari target penataan belum tercapai maksimal. Idealnya 5.000 petak per tahun, tapi kapasitas kami baru sekitar 2.000 hingga 3.000 petak. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran, karena PJT II sebagai BUMN tidak mendapatkan dana dari APBN maupun APBD,” ungkap Anom.
Masukan DPRD: Perlu Kolaborasi dan Rencana Strategis
Komisi 3 DPRD Purwakarta menilai bahwa hambatan pendanaan seharusnya tidak menghalangi langkah penataan yang lebih strategis. Hj. Elan Sopian menyarankan agar PJT II memperluas kerja sama lintas sektor dan menyusun rencana kerja yang terukur serta transparan.
“Kalau memang terbatas secara SDM dan anggaran, ayo dibuka ruang kerja samanya. Tapi tolong ada perencanaan yang jelas dan akuntabel. Kami DPRD siap mendukung jika memang dibutuhkan regulasi atau dorongan politik,” ujarnya.
Anggota Komisi 3 lainnya, Alaikassalam, turut menyoroti lemahnya pengawasan yang menyebabkan KJA ilegal terus bermunculan. Ia menekankan pentingnya sinergi data dan keterbukaan informasi agar pengawasan bisa dilakukan bersama.
“Kalau data KJA ada 45 ribuan, lalu muncul lagi yang baru—ini artinya pengawasan tidak berjalan optimal. Kami minta PJT II terbuka dan bersedia berbagi informasi untuk pengawasan bersama,” kata Alaikassalam.
Limbah dan Penataan Kawasan Wisata Juga Dibahas
Tak hanya soal KJA, Komisi 3 DPRD juga mengangkat persoalan limbah B3 dan pencemaran air yang dinilai dapat mengganggu ekosistem serta infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatiluhur. Pihak PJT II mengakui bahwa masih ada keterbatasan teknis dalam pengelolaan limbah, dan membutuhkan bantuan dari instansi lainnya.
Sementara itu, sektor wisata juga tak luput dari pembahasan. DPRD mendorong agar kawasan wisata Jatiluhur bisa lebih ditata, baik dari sisi estetika, kenyamanan pengunjung, hingga manfaat sosial-ekonomi bagi warga sekitar.
#fyp
jubur86.my.id
(Dwi)