jubir86 | PURWAKARTA
Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Assa Paper kembali mencuat. Kali ini, perusahaan kertas yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta tersebut diduga membuang limbah padat ke pinggir jalan desa di Cibukamanah, Kecamatan Cibatu. Tindakan itu memicu reaksi keras dari Komisi 3 DPRD yang menyebutnya sebagai pelanggaran berulang dan siap memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi.
Dugaan Pembuangan Sampah di Jalan Desa
Tumpukan sampah yang diduga berasal dari sisa produksi PT Assa Paper ditemukan warga dalam kondisi mencolok di tepi jalan. Warga menilai, aksi tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa memperhatikan prosedur pengelolaan limbah.
“Bau menyengat dan lokasi pembuangan tepat di pinggir jalan. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan,” ujar seorang warga Cibukamanah.
Rekam Jejak Pelanggaran Sebelumnya: Open Dumping & Penguburan Limbah
Insiden ini bukan yang pertama. Sebelumnya, PT Assa Paper juga dilaporkan melakukan praktik open dumping, yaitu membuang limbah tanpa pengolahan ke lahan terbuka. Temuan ini sempat menimbulkan keresahan masyarakat karena dapat mencemari lingkungan sekitar.
Tak lama berselang, perusahaan ini kembali disorot karena diduga mengubur limbah tanpa pengolahan di kawasan sekitar pabrik. Praktik penguburan tersebut dinilai melanggar aturan karena berpotensi mencemari air tanah dan ekosistem lokal.
Meskipun pihak perusahaan berdalih telah menyerahkan pengelolaan limbah kepada pihak ketiga, namun kontrol dan tanggung jawab tetap berada pada manajemen PT Assa Paper.
DPRD: Evaluasi Izin Lingkungan Bisa Jadi Opsi
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Purwakarta, Alaikassalam, mengecam keras insiden terbaru ini. Ia menyebutnya sebagai bentuk pengabaian serius terhadap aturan dan etika lingkungan.
“Ini sudah keterlaluan. Sudah beberapa kali diberitakan, tapi tetap diulangi. Kami akan segera memanggil manajemen PT Assa Paper untuk meminta klarifikasi,” ujar Alaikassalam kepada Madilognews, Jumat (18/4).
Menurutnya, dalih perusahaan yang terus menyalahkan pihak ketiga tidak bisa dijadikan alasan.
“Tanggung jawab tetap di perusahaan. Mereka yang menghasilkan limbah, mereka juga yang harus memastikan pengelolaannya sesuai regulasi,” tegasnya.
DPRD memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk melakukan verifikasi lapangan dan investigasi lanjutan. Jika terbukti terjadi pelanggaran sistemik, Komisi 3 siap merekomendasikan evaluasi izin lingkungan PT Assa Paper.
Harapan Warga dan Tindakan Nyata
Warga Desa Cibukamanah berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar wilayah mereka tak terus menjadi korban pencemaran.
“Jangan sampai dibiarkan. Lingkungan kami sudah tercemar dan belum ada solusi nyata dari pihak perusahaan,” ujar warga lainnya.
Madilognews telah mencoba menghubungi pihak manajemen PT Assa Paper untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah di Desa Cibukamanah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
#FYP
jubir86.my.id
(Red)