Diduga,,,!!! Oknum Pemdes Bonjok Kuasai Anggaran Dana Desa Tanpa musyawarah Bersama - JUBIR 86

Rabu, 07 Mei 2025

Diduga,,,!!! Oknum Pemdes Bonjok Kuasai Anggaran Dana Desa Tanpa musyawarah Bersama




Jubir86 | PURWAKARTA 

Dana Desa merupakan salah satu anggaran desa yang bersumber dari APBN, yang di salurkan melalui rekening kas daerah dan di gunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat melalui penyelenggara Pemerintahan Desa 

Seperti yang diatur dalam Undang-undang Dasar nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Sehingga mewajibkan sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya. 

Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, yang diduga pengelolaan penggunaan Anggaran Dana Desanya hanya di kelola oleh salah satu oknum Pemdesnya, tanpa melibatkan kades dan masyarakat.

Tak hanya itu saja, warga Desa Bonjok menyebutkan, di setiap melaksanakan proyek yang dianggarkan dari Dana Desa, oknum tersebut selalu mengerjakan tanpa regulasi yang semestinya alias tidak sesuai. Selasa 6/5/2025.

Sehingga di duga, dalam pelaksanaan pembangunan talud maupun jalan usaha tani dilakukan tidak sesuai SOP, hal itu diakui (RH) selaku perangkat desa Bonjok.
 
Berikut penjelasan (RH) terkait Pembangunan talud yang dikerjakan di RT 02/02 dan Jalan Usaha Tani di RT 04/02, 
"Selama saya jadi PK, saya hanya mengerjakan Jalan Usaha Tani dan Talud saja mba." Ucap (RH) saat di klarifikasi melalui sambungan WhatsApp.

Dikonfirmasi (BD) selaku Kepala desa Bonjok melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa, proyek tersebut di lelang, " Sejujurnya yang garap pemenang lelang Pak Agus dari Banjarsari." Jelas Pak Kades dalam balasan WhatsAppnya

Padahal jelas ada aturan yang menyatakan bahwa Dana Desa (DD) tidak boleh dipihakketigakan, terutama dalam hal pelaksanaan proyek pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar DD dapat dimanfaatkan secara optimal dan serapan tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan. 

Akhirnya disimpulkan bahwa oknum Pemdes yang lakukan hal tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga Desa Bonjok dapat melakukan pembangunan dengan penuh keterbukaan bersama masyarakat.

Atas hal tersebut, agar dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kebumen, untuk segera memeriksa ketimpangan yang terjadi di Desa Bonjok.

#fyp
jubir86.my.id
(Fit YD)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done