jubir86 | BANDUNG
Menurut Maulana Yusuf, yang diberitahukan kepada DPRD Jabar selama ini yaitu perubahan kelima, yakni Peraturan Gubernur Jabar No 12/2025 tertanggal 20 Maret 2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD 2025.
“Kami baru menerima dokumen perubahan ke-3, sedangkan perubahan ke-4 tidak tahu dan ke-5 kami malah tahu dari berita Republika,’’ ujar Maulana.
Maulana menilai, tindakan tersebut mencerminkan keinginan sepihak dari kepala daerah untuk bertindak seperti seorang penguasa absolut. Menurutnya, gubernur Jabar sengaja ingin bersikap seperti raja. Karena, kepada 120 anggota DPRD Jabar hanya diberikan dokumen APBD perubahan ketiga. Terkait kurangnya melibatkan lembaga legislatif dalam mengubah substansi APBD, Maulana menyayangkan respons yang minim dari sebagian anggota DPRD.
‘’Di DPRD Jabar hanya beberapa yang kritis. Entah yang lain tidak mengerti, atau hanya mengikuti perintah ketua kelas alias ketua fraksi,’’ katanya dengan nada prihatin.
Selain menyoroti prosedur yang dinilai janggal, Maulana juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam beberapa pos belanja yang mengalami lonjakan signifikan.
Sumber : republika.co.id
#fyp
jubir86.my.id
(Dwi)