Keterangan Berlawanan Antara Inspektorat Kebumen & Kades Bonjok Setelah Lakukan Pemeriksaan, Begini Katanya,,,!!! - JUBIR 86

Senin, 12 Mei 2025

Keterangan Berlawanan Antara Inspektorat Kebumen & Kades Bonjok Setelah Lakukan Pemeriksaan, Begini Katanya,,,!!!



jubir86 | KEBUMEN 

Inspektorat Kabupaten Kebumen kini telah turun langsung ke lapangan guna lakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa ((DD) yang ada di Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.

Hal tersebut di sampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen Bidang Desa/ (Pemeriksaan Fisik), Amry Musthofa melalui pesan WhatsAppp saat di konfirmasi terkait kejanggalan pengelolaan dana desa yang ada di Desa Bonjok, Senin (12/5/2025).

“Kalau lelang material ok-ok saja, Tapi kalau Dana Desa Hanya pekerjaan JUT, Talud sampai di pihak ketigakan itu harus persetujuan masyarakat. Dalam hal ini harus quorum Ada Lembaga, Tomas dan BPD,” ungkapnya saat beri keterangan kepada awak media

Menurutnya, Prinsip Dana Desa itu "SWAKELOLA" Kecuali proyek khusus yang tidak bisa dilakukan oleh warga. “Insya Alloh saya akan ketemu dan konfirmasi pak Kadesnya langsung,” kata Amry Musthofa melalui sambungan WhatsApp 

Namun, sambung Amry, berdasarkan keterangan Kades Bonjok, lelang pada kegiatan JUT hanya dilakukan untuk pengadaan material saja, sedangkan pekerjaannya tidak di pihak ketigakan, tapi di lakukan secara swakelola masyarakat.

Berbeda dengan keterangan Kades Bonjok saat dikonfirmasi pertama kali yang mengatakan bahwa, “SEJUJURNYA, YANG GARAP PEMENANG LELANG Pak Agus dari Banjarsari,” ucapnya melalui sambungan WhatsApp.

Dua keterangan berbeda antara inspektorat dan Kepala Desa tersebut terjadi setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan inspektorat Kabupaten Kebumen terhadap Pemdes Bonjok.

Lalu Amry jelaskan bahwa dirinya pernah lakukan pemeriksaan terhadap Pemdes Yang sama dan katakan  “Kebetulan saya pernah periksa Desa Bonjok, jadi ada kenal dengan perangkat. Nanti kami konfirmasi langsung. Insya Alloh Sy akan ketemu pak Kadesnya langsung,” pungkasnya

Sebelumnya, pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen disoal karena diduga hanya di kelola oleh salah satu oknum Pemdesnya tanpa melibatkan masyarakat dalam mengerjakan pembangunan fisik.

Bahkan, dari informasi yang berhasil di himpun awak media, hampir setiap pelaksanaan proyek yang di biayai Dana Desa dikerjakan oleh oknum Pemdes berinisial (RH) tanpa regulasi atau petunjuk teknis (Juknis) yang semestinya.

Diketahui, beberapa dari struktural perangkat Pemerintahan Desa Bonjok diduga di duduki oleh keluarga kepala Desa, seperti pada salahsatu bukti rekaman suara Kepala Desa yang diduga menyebutkan bahwa (RH) Adalah keponakanya. 

Terkait adanya aturan bahwa Dana Desa (DD) itu tidak boleh dipihak ketigakan, terutama terkait pengerjaan proyek pembangunaan, seharusnya Pihak Pemdes Bonjok lebih meningkatkan tenaga lokal untuk dikerjakan secara swakelola ketimbang gunakan pihak ketiga.

#fyp

jubir86.my.id

(Fit YD)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done