Menurut anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf, pihak legislatif hanya diberi informasi hingga perubahan ketiga, yakni melalui Pergub No. 12 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Maret lalu. “Kami baru menerima dokumen perubahan ke-3. Perubahan ke-4 tidak diketahui, apalagi yang ke-5, kami justru tahu dari berita media,” ujarnya kepada Republika, Selasa (6/5/2025).
Maulana menilai, praktik sepihak ini mencerminkan sikap anti-demokrasi dari Gubernur Jawa Barat. “Ini seperti kepala daerah ingin bertindak sebagai raja. DPRD seperti tak dianggap bagian dari sistem perencanaan anggaran,” kritiknya.
Lebih jauh, Maulana menyayangkan minimnya sikap kritis dari sebagian besar anggota DPRD terkait pelanggaran prosedur ini. “Di DPRD Jabar hanya segelintir yang bersuara. Yang lainnya seperti hanya ikut komando ketua fraksi,” tambahnya dengan nada prihatin.
Selain prosedur yang dilangkahi, Maulana juga menyebut adanya lonjakan aneh dalam beberapa pos belanja APBD. Ia menilai, tanpa keterlibatan legislatif, publik rentan dirugikan oleh penggunaan anggaran yang tidak transparan.
Perubahan APBD, seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan musyawarah antara eksekutif dan legislatif. Jika perubahan dilakukan tanpa dasar komunikasi yang terbuka, maka potensi penyimpangan kebijakan anggaran sangat besar.
Sumber : madilognews.com
#fyp
jubir.86.my.id
(Dwi)