DPUTR Purwakarta Diduga Biarkan PT. Sarana Horison Investama Lakukan Pengurugan Tanpa Izin PKKPR - JUBIR 86

Rabu, 18 Juni 2025

DPUTR Purwakarta Diduga Biarkan PT. Sarana Horison Investama Lakukan Pengurugan Tanpa Izin PKKPR

 



jubir86 | PURWAKARTA 

DPUTR Purwakarta diduga biarkan PT. Sarana Horison Investama lakukan pengurugan tanah puluhan hektar tanpa izin PKKPR di Desa Karang Mukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Rabu (28/06/2025)

Dalam aturanya, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan penataan ruang Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa izin yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Salah satu oknum pejabat DPUTR Purwakarta akui bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama memang melanggar secara aturan. Pihak dinas juga mengakui telah didatangi oleh pihak legal dari PT. Sarana Horison Investama dan masih berkomunikasi dengan mereka.

Hingga saat ini PT. Sarana Horison Investama belum memiliki izin apapun, termasuk izin PKKPR. 

Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa PT. Sarana Horison Investama dapat melakukan aktivitas tanpa izin PKKPR tanpa ada tindakan tegas dari DPUTR Purwakarta,,,?

Masyarakat berharap pihak aparat hukum kabupaten Purwakarta bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama, Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas terhadap kegiatan ilegal ini.

Pihak aparat hukum kabupaten Purwakarta harus memastikan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari DPUTR Purwakarta terkait hal ini. Masyarakat menantikan respons dari pihak DPUTR Purwakarta untuk klarifikasi dan tindakan lebih lanjut.

(Red)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done