PT. Sarana Horison Investama melakukan pengurugan lahan puluhan hektar tanpa izin PKKPR, diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kegiatan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Keterlibatan oknum dinas terkait juga diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan sanksi yang sesuai.
Pengurugan lahan tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban masyarakat, dan potensi bencana alam. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas terhadap kegiatan ilegal ini.
Pihak berwenang harus memastikan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. Sarana Horison Investama harus bertanggung jawab atas kegiatan ilegalnya dan menghentikan pengurugan lahan hingga memperoleh izin yang diperlukan.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Atas naiknya pemberitaan ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta bersama dinas terkait dapat menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PT SARANA HORISON INVESTAMA.
#fyp
jubir86.my.id
(Dwi)