Proyek Pengurugan Tanah di Desa Karangmukti Purwakarta Tak Kantongi Ijin PKPR, Pengusaha Tabrak Aturan,,,!!! - JUBIR 86

Rabu, 11 Juni 2025

Proyek Pengurugan Tanah di Desa Karangmukti Purwakarta Tak Kantongi Ijin PKPR, Pengusaha Tabrak Aturan,,,!!!



jubir86 | PURWAKARTA 

Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, kembali menjadi sorotan publik setelah adanya proyek pengurugan tanah puluhan hektar yang akan dibangun perumahan. Selasa (10/06/2025)

Lahan seluas puluhan hektar tersebut diduga tidak mengantongi izin PKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha.

Terkait hal itu, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Karangmukti melalui sambungan WhatsApp guna lakukan konfirmasi, namun ia lebih menunjukan sikap tidak kooperatif serta enggan berikan klarifikasi terkait kasus ini kepada awak media, alih-alih melempar bola panas kepada orang lain.

Diduga pengusaha yang akan membangun perumahan memiliki backingan kuat, terlihat dari polarisasi pengerjaan yang berani melakukan aktivitas sebelum adanya izin PKPR.

Menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kegiatan pemanfaatan ruang wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 109 UU No. 26 Tahun 2007.

Masyarakat berharap Pemkab dan aparat penegak hukum Purwakarta segera melakukan penindakan dan sanksi hukuman jika terbukti bersalah.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan transparansi pembangunan di Purwakarta.

Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan pembangunan di Purwakarta dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan hukum yang mungkin akan timbul.

Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan hukum.

#fyp

jubir86.my.id

(Red)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done