jubir86 | PURWAKARTA
Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan publik setelah diduga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di desa tersebut akan dibangun perumahan subsidi. Senin (09/06/2025)
Lahan seluas beberapa hektar tersebut sudah diurug oleh pihak vendor/pekerja. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Karangmukti, Endin Jaenudin, melempar permasalahan kepada pihak kontraktor dan berdalih sedang sibuk.
"Bapak hubungi saja kontraktornya pak, saya sedang sibuk mau kedatangan bupati Purwakarta Om Zein." Ucap Kades Endin
Pihak kontraktor membenarkan bahwa lahan tersebut memang tanah sawah dan rawa, namun mereka hanya dipekerjakan untuk melakukan cut and fill.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LSD), lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD dilarang untuk dialihfungsikan.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana, termasuk hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Pasal 72, 73, dan 74 UU yang sama. Pasal 44 UU tersebut juga menegaskan larangan alih fungsi LSD.
Kini, muncul pertanyaan apakah Kades Karangmukti tidak mengetahui tentang aturan ini atau sengaja menutup mata dan menabrak aturan demi sebuah kepentingan.
#fyp
jubir86.my.id
(Red)