PT. SARANA HORISON INVESTAMA perusahaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lt. 8 Unit F2, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. : B-12, JAKARTA selatan, diduga menjadi Dalang "TABRAK ATURAN" dalam kegiatan pengurugan lahan sawah, sedangkan disampaikan oleh presiden Indonesia Prabowo Subianto bahwa lahan sawah adalah bagian dari program ketahanan pangan yang berkelanjutan, hal itu disebutkan pada saat acara panen raya beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Purwakarta. Senin (16/062025)
Dikonfirmasi melalui perwakilan dari PT. SARANA HOSRISON INVESTAMA yang di akui bahwa pengurugan tanah di Desa Karangmukti kecamatan Bungursari Purwakarta adalah milik mereka yang akan dibangun perumahan bersubsidi, meskipun sebelumnya mereka mengatakan hanya sebagai penyedia lahan saja.
Sementara penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Kabupaten Purwakarta telah membenarkan bahwa PT. SARANA HORISON INVESTAMA telah datang ke kantornya untuk lakukan proses administrasi.
Sementara izin PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha, terutama bagi pelaku usaha yang skala usahanya menengah dan besar.
Mirisnya, PT. SARANA HORISON INVESTAMA Tidak memiliki ijin PKKPR yang semestinya dimiliki oleh pengusaha yang hendak melakukan kegiatan proyek.
Kabid penataan ruang DPUTR Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa jika suatu perusahaan belum mengantongi ijin PKKPR, perusahaan itu belum layak lakukan kegiatan pekerjaan, karena hal tersebut dapat dikatakan melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memiliki aturan yang jelas tentang perizinan pembangunan, sementara PT. SARAN HORISON INVESTAMA telah melanggar Undang-Undang serta Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Dinas DPUTR Kabupaten Purwakarta diharapkan tegas dalam pengambilan tindakan atas pelanggaran ini, karena PT. SARANA HORISON INVESTAMA telah terbukti melakukan pembangunan tanpa izin PKPR yang seharusnya ditempuh sebelum aktifitas pekerjaan.
Beberapa potensi Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SARANA HORISON INVESTAMA diatur dalam aturan dibawah :
- Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta, yang mengatur tentang perizinan pembangunan.
- Pasal 123 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur tentang larangan melakukan pembangunan tanpa izin.
- Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dapat membahayakan kepentingan umum.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam hal ini diharapkan untuk menjalankan fungsinya dengan baik dan memberikan sanksi yang tegas kepada PT. SARANA HORISON INVESTAMA atas pelanggaranya.
Dengan demikian, diharapkan Pemkab Purwakarta dapat menuju ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan visi "Purwakarta Istimewa".
Hingga kini, Dinas DPUTR Kabupaten Purwakarta belum melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SARANA HORISON INVESTAMA yang Kangkangi aturan.
Pemkab Purwakarta seharusnya dapat membuktikan kepada masyarakat dengan transparan dan akuntabel serta menjaga kepercayaan publik dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Pemerintah bersama kepercayaan masyarakat dapat membangun Purwakarta dengan lebih baik.
Ditekankan Peran aktif penegak peraturan daerah "GAKDA" dari satuan polisi pamong praja (Satpol pp) yang seharusnya lebih berperan aktif dalam menyikapi hal ini, sehingga sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dengan bertindak cepat dan tepat dalam menangani kasus pelanggaran.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pembangunan di Purwakarta dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berharap agar PT. Horison dapat bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan, Dengan demikian, dapat membangun Purwakarta yang lebih baik dan sesuai dengan visi "Purwakarta Istimewa".
#fyp
jubir86.my.id
(Dwi)