Gerakan Ngosrek, Sampah Menumpuk dan Dibakar: Pemkab dinilai Lalai - JUBIR 86

Selasa, 22 Juli 2025

Gerakan Ngosrek, Sampah Menumpuk dan Dibakar: Pemkab dinilai Lalai

 Gerakan Ngosrek, Sampah Menumpuk dan Dibakar: Pemkab dinilai Lalai


jubi86 •| PURWAKATA 

Purwakarta - Sepanjang jalan protokol hingga jalan desa di beberapa kecamatan Purwakarta, Selasa (22/7/2025) pagi, tampak warga ramai-ramai melakukan aksi ngosrek atau gotong royong bersih-bersih. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gerakan Ngosrek Bareng yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Purwakarta.

Berdasarkan pantauan awak media di beberapa titik, seperti Kecamatan Bungursari, Campaka, Babakancikao, Purwakarta hingga Jatiluhur, warga ngosrek sampah lingkungan dimulai daun, ranting, plastik, dan sampah rumah tangga. Namun ironisnya, sampah hasil bersih-bersih itu tampak hanya ditumpuk di pinggir jalan, lalu sebagian dibakar di kebun kosong atau lahan pinggir sawah.

Menanggapi fenomena ini, Rizky Widya Tama, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika, menilai program ngosrek hanya memindahkan sampah dari jalan ke tumpukan baru tanpa solusi pengelolaan akhir.

"Semangat gotong royongnya bagus, tapi ini hanya memindahkan masalah. Sampah ditumpuk, lalu dibakar. Padahal membakar sampah secara terbuka jelas melanggar aturan pengelolaan sampah. Harusnya ada TPS desa, sistem pengangkutan ke TPA, atau minimal pengelolaan terpadu. Kalau tidak, ya ini hanya jadi polusi baru,” kata Rizky Widya Tama kepada media, Selasa (22/7/2025).

Ia menambahkan, fenomena ini menunjukkan kelalaian Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menyiapkan infrastruktur dan pengawasan teknis di lapangan.

“Ini kan gerakan resmi. Ada edaran, ada instruksi, tapi tidak ada jaminan pengelolaan akhirnya. Kalau pemerintah daerah serius, harusnya disiapkan dulu TPS, armada angkut, sampai edukasi warga. Kalau tidak, ya akhirnya warga memilih cara lama: dibakar,” ungkap Rizky.

Padahal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf b menegaskan:

“Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 40 juga memperjelas bahwa pembakaran sampah hanya boleh dilakukan dengan teknologi ramah lingkungan (incinerator standar) bukan dibakar terbuka di lahan atau pekarangan.

Rizky menegaskan, tanpa solusi tuntas, program ngosrek hanya akan menjadi simbolis.

“Bersih di jalan, kotor di udara. Kalau mau sungguh berpihak pada lingkungan, pemerintah daerah harus berani menyiapkan fasilitas, pengawasan, dan edukasi warga agar sampah tidak lagi dibakar sembarangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta terkait penanganan sampah hasil ngosrek.

(Dwi)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done