Muscab FPP 2025 Rekomendasikan Pemkab Segera Implementasikan Perda Pesantren - JUBIR 86

Senin, 04 Agustus 2025

Muscab FPP 2025 Rekomendasikan Pemkab Segera Implementasikan Perda Pesantren

Muscab FPP 2025 Rekomendasikan Pemkab Segera Implementasikan Perda Pesantren
jubir86 || PURWAKARTA 
Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Purwakarta dalam gelaran Musyawarah Cabang (Muscab) 2025 menyampaikan rekomendasi resmi agar Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mandeg selama hampir 5 tahun. 

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Kampus Al-Irfan, Ciganea, Jatiluhur, ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pesantren, pejabat Kementerian Agama, serta perwakilan Pemerintah Daerah. Muscab FPP 2025 menjadi sorotan karena mengangkat isu strategis terkait lambannya pelaksanaan Perda Pesantren di Kabupaten Purwakarta.


Ketua FPP Kabupaten Purwakarta, KH Akhfaz Fauzi Asikhin, menegaskan bahwa hingga hampir 5 tahun sejak Perda disahkan, belum ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk aturan pelaksana, program nyata, maupun penganggaran khusus untuk pesantren.

“Perda ini adalah hasil perjuangan panjang. Jika tidak dijalankan, itu menunjukkan bentuk pengabaian terhadap aspirasi pesantren di Purwakarta,” ujarnya.

Dalam sesi seminar Muscab, Dr. Ramlan Maulana, peneliti kajian pesantren dan santri, menyoroti aspek hukum dari pelaksanaan Perda. Berdasarkan Pasal 65 dan 66 UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menegakkan dan melaksanakan Perda. Ketidakpatuhan terhadap Perda dapat berujung pada sanksi, baik administratif maupun politik.

Berikut tiga bentuk sanksi yang dijelaskan:

1. Sanksi administratif: mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian kepala daerah.
2. Sanksi politik: DPRD dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.
3. Gugatan hukum melalui PTUN: masyarakat berhak menggugat Pemda jika merasa dirugikan.

“Mengabaikan Perda bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bertentangan dengan prinsip good governance,” jelas Ramlan.

Dr. Ramlan juga menyinggung Pasal 37 Perda No. 11 Tahun 2021, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa:

"Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan."

Karena Perda tersebut diundangkan pada 31 Desember 2021, maka Peraturan Bupati (Perbup) seharusnya telah ditetapkan paling lambat 31 Desember 2022. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut tersebut.

Rekomendasi Muscab FPP 2025

Sebagai bentuk sikap resmi, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Purwakarta merumuskan tiga poin rekomendasi penting yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah. Rekomendasi ini diharapkan menjadi pijakan dalam percepatan implementasi Perda Pesantren di tingkat daerah:

1. Pemda segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Perda Pesantren.
2. Integrasikan program pesantren dalam RKPD dan APBD 2026.
3. Libatkan Forum Pondok Pesantren dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan pendidikan keagamaan.

Muscab FPP 2025 tidak hanya menjadi ajang reorganisasi internal, tetapi juga forum konsolidasi dan refleksi bersama terhadap kebijakan daerah yang menyangkut keberlangsungan dunia pesantren.

"Kami berharap Pemda menindaklanjuti Perda ini secara serius. Jika dalam waktu ke depan tidak ada progres yang jelas, kami tentu akan mempertimbangkan berbagai jalur konstitusional yang tersedia. Ini adalah bagian dari ikhtiar kolektif kami sebagai warga yang peduli pada masa depan pesantren,” ujar KH Akhfaz mengakhiri pernyataannya.
(Dwi)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done