jubir86 || CILACAP
Banyumas, 9 Oktober 2025 - Layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas dipastikan diperpanjang hingga tahun 2030 menyusul ditandatanganinya Nota Kesepakatan (MoU) Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Penandatanganan kerjasama ini dilangsungkan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, mulai pukul 09.30 WIB bertempat di Smart Room Graha Satria Kabupaten Banyumas.
Nota Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo, dan Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar. Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari kerjasama serupa yang telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berakhir tepat pada hari ini.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menyambut baik perpanjangan kerjasama ini sebagai wujud komitmen peningkatan pelayanan publik.
“Perpanjangan ini adalah langkah awal yang baik. Berdasarkan kesepakatan hari ini, layanan keimigrasian akan ditingkatkan lagi dari sekadar gerai di MPP Banyumas menjadi pembangunan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Banyumas,” ujar Ryo Achdar dalam sambutannya.
Ryo Achdar menambahkan bahwa pembangunan UKK ini merupakan jawaban atas tingginya animo dan kebutuhan masyarakat Banyumas terhadap layanan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Bupati Sadewo menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mempermudah akses pelayanan bagi warganya.
"Pembangunan Unit Kerja Keimigrasian di Banyumas ini menjadi target utama kita. Ini adalah solusi nyata agar masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Dengan adanya UKK, kami yakin pelayanan akan jauh lebih cepat, mudah, dan efisien,” tutur Bupati Sadewo.
Diharapkan, kehadiran UKK di Banyumas kelak akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, sekaligus mendukung mobilitas warga untuk kepentingan internasional.
(Fit YD)