JUBIR 86: Hukum & Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 November 2024

Polsek Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Sungai Jalau


Jubir86 |  KAMPAR UTARA,

Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pelaku PE (28) diduga pengedar Narkoba di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jum'at (15/11/2024) sekira pukul 19.45 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, " dari pelaku berhasil diamankan 10 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.32 Gram,"terangnya.

Awalnya Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi bersama anggota Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan Pelaku yang mau transaksi Narkotika didaerah Dusun Balai Jering RT 003 RW 001 Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

"Pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Bening yang berserakan dilantai semen bekas cucian mobil,"ungkap Kapolsek.

Pelaku kita interogasi mengakui barang Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SA (DPO).

"Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.

B.D


Minggu, 10 November 2024

Rumah Mewah di Perumahan Cengkareng Indah Dijadikan Markas Judi Online, Perputaran Uang sindikat di Cengkareng Jakbar Capai 21 Miliar

Jubir86 | JAKARTA,

Sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat digerebek aparat Polres Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024) pagi. Pasalnya, rumah tersebut selama ini dijadikan markas dari sindikat judi online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan, total ada delapan orang yang dibekuk dari jaringan ini. Mereka yakni RS (31) selaku pelaku utama, DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Awalnya, ada empat pelaku terlebih dahulu yang diamankan, termasuk RS.

Syahduddi mengatakan, dari delapan pelaku ini tugasnya terbagi dalam tiga klaster atau kelompok. Klaster pertama adalah klaster peserta.

"Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," ujar Syahduddi saat penggerebekan.

Kemudian klaster kedua adalah terkait dengan penjaring peserta, dimana ada tiga orang yang diamankan.

"Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," ujar Syahduddi.

Dari hasil menjaring rekening warga, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga ATM-nya kepada RS selaku pelaku utama.

"Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja," kata Syahduddi.

Disampaikan Syahduddi, dari pengakuan RS selaku tersangka utama, ia mulai terlibat dalam sindikat ini sejak tahun 2022 sampai akhrinya digerebek.

Berdasarkan penelusuran polisi, selama 2,5 tahun RS mengendalikan jaringan ini ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman.

"Dimana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking.

Jadi kalau selama 1.081 lembar resi pengiriman selama 2 tahun 6 bulan, patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening," papar Kapolres.

Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.


Humas

Rabu, 06 November 2024

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Indonesia-Malaysia-Thailand dan Asia, Polres Jakbar Amankan 1 Orang Tersangka

Jubir86 | JAKARTABARAT,

Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencetak prestasi dengan mengungkap jaringan narkoba internasional yang mencakup Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Asia. 

Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Chandra Mata Rohansyah didampingi wakasat Kompol Jordanus mengatakan, Bahwa pengungkapan ini merupakan pengungkapan jaringan narkoba internasional Indonesia - Malaysia - Thailand - Asia 

Pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan program Asta Cita bapak presiden dan melaksanakan atensi dari bapak Kapolri Kapolda maupun bapak Kapolres Metro Jakarta Barat

" Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan untuk barang bukti bisa kiloan, puluhan kilo bahkan mendekati ratusan kilo, jumlahnya fantastis," ujar Chandra Meta Rohansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 5/11/2024.

Barang bukti berupa narkotika dalam jumlah fantastis tersebut saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Terkait rincian lebih lanjut mengenai tersangka dan total barang bukti yang disita, untuk detailnya akan disampaikan saat press rilis nanti 

" Nanti akan disampaikan saat press rilis nanti yah," terangnya.


Humas


Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

 

Jubir86 | JAKARTA,

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin (4/11/2024) kemarin.

Ketiga orang yang ditangkap berinisial BI, ST dan SQ. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Untuk tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus. Sementara ST diamankan di Kabupaten Demak. Sedangkan SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.

“Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror, serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” terang Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Selain melakukan penegakan hukum terhadap ketiga orang kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah, Densus 88 juga mengamankan barang bukti dari para tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya yakni, 20 senjata tajam yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang, 1 buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, 1 buah tablet, dua unit handphone dan tiga buah spanduk JAD.

Trunoyudo menegaskan bahwa sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada dan tidak mengikuti kelompok tersebut yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.

Selain itu dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri, hal ini membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah maupun Jamaah Anshorut Daulah (JAD) secara sistemis melakukan perekrutan dan memberikan pehamanan yang keliru kepada masyarakat

“Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial,” imbau Trunoyudo.

Red by Humas

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done