JUBIR 86

Jumat, 09 Mei 2025

Diduga,,,! Proyek DPUTR Dalam Pembangunan Tanggap Darurat Jaringan Irigasi Permukaan Paket 2 Desa Tanjungsari Gunakan Bahan Tak Sesuai RAB, Begini Kata Kontraktor,,,!!!



jubir86 | PURWAKARTA

Proyek DPUTR dalam pembangunan tanggap darurat Jaringan irigasi, yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, diduga menggunakan bahan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Terpantau awak media, dalam pembangunan irigasi tersebut nampak pemakaian bahan bangunan tak sesuai dengan RAB, sehingga hal itu menjadi sorotan.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Wawan yang diketahui sebagai pihak dari PT. Putra Panca Bakti menjelaskan bahwa hal tersebut ia kerjakan karena faktor alam yang tidak memungkinkan.

"Saya mengerjakan proyek tersebut sudah melalui prosedur yang seharusnya, namun benar tentang pemakaian material yang tidak sesuai RAB, Tetapi hal tersebut dikarenakan adanya kendala alam pak, pada saat menggali dititik proyek, ternyata ada bongkahan batu besar sepanjang yang kami kerjakan, terus terang jika kami bandingkan pengeluaran, hal itu lebih mahal daripada kami belanja ke material, sebab penghancuran yang memerlukan tenaga pekerja lebih mahal dari pada belanja ke material." Jelas wawan

Lanjut Wawan dalam penjelasanya bahwa ia telah berkoordinasi bersama masyarakat setempat dan pihak dinas terkait ketidaksesuaian Bahan material sehingga berbeda dengan RAB yang telah direncanakan.

#fyp

jubir86.my.id

(Dwi)

Kamis, 08 Mei 2025

DPRD Jabar Kecolongan, APBD 2025 Telah Lima Kali Diubah "KOK BISA" ?



jubir86 | BANDUNG 

Polemik perubahan APBD Jabar Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Sesama anggota DPRD Provinsi Jabar saling bertanya dan heran terkait adanya Peraturan Gubernur Jabar No 14/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang Perubahan Kelima Penjabaran APBD 2025.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi PKB Maulana Yusuf kepada Republika, Selasa (6/5/2025).

Menurut Maulana Yusuf, yang diberitahukan kepada DPRD Jabar selama ini yaitu perubahan kelima, yakni Peraturan Gubernur Jabar No 12/2025 tertanggal 20 Maret 2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD 2025.

“Kami baru menerima dokumen perubahan ke-3, sedangkan perubahan ke-4 tidak tahu dan ke-5 kami malah tahu dari berita Republika,’’ ujar Maulana.

Maulana menilai, tindakan tersebut mencerminkan keinginan sepihak dari kepala daerah untuk bertindak seperti seorang penguasa absolut. Menurutnya, gubernur Jabar sengaja ingin bersikap seperti raja. Karena, kepada 120 anggota DPRD Jabar hanya diberikan dokumen APBD perubahan ketiga. Terkait kurangnya melibatkan lembaga legislatif dalam mengubah substansi APBD, Maulana menyayangkan respons yang minim dari sebagian anggota DPRD.

‘’Di DPRD Jabar hanya beberapa yang kritis. Entah yang lain tidak mengerti, atau hanya mengikuti perintah ketua kelas alias ketua fraksi,’’ katanya dengan nada prihatin.

Selain menyoroti prosedur yang dinilai janggal, Maulana juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam beberapa pos belanja yang mengalami lonjakan signifikan.

Sumber : republika.co.id

#fyp

jubir86.my.id

(Dwi)



Rabu, 07 Mei 2025

Ono Surono : Penghapusan Besar-besaran Dilakukan Oleh Pemprov Jabar Yang Biasa Diperuntukkan Untuk Kegiatan Keagamaan.



jubir86 | BANDUNG 

Dalam unggahan terbarunya di kanal TikTok, Ono Surono, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan adanya penghapusan besar-besaran anggaran hibah untuk kegiatan keagamaan di Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa anggaran yang sebelumnya disebut ditunda, sebenarnya dicoret sepenuhnya.

“Ini perubahan besar dalam APBD 2025 Jawa Barat. Bantuan untuk pondok pesantren, masjid, dan kegiatan keagamaan lainnya, yang sebelumnya direncanakan, ternyata dihapus,” ungkap Ono dalam videonya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat yang memuat perubahan penjabaran anggaran, Ono menunjukkan bukti konkret terkait penghapusan tersebut. Dalam peraturan ini, anggaran hibah untuk kegiatan di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat, yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp153,58 miliar, menyusut drastis menjadi hanya Rp9,25 miliar.

Anggaran Dihapus, Kecuali untuk Dua Lembaga
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Ono, banyak yayasan yang sebelumnya mendapatkan anggaran hingga miliaran rupiah kini tidak lagi menerima bantuan. Contohnya, Yayasan Al-Bustomi, yang awalnya mendapatkan Rp557 juta, kini menjadi nol. Hal serupa terjadi pada Yayasan Al-Falah Raja Polah, Yayasan Al-Ikhlas Salah Kura’i, dan Yayasan Umat Membumikan Al-Quran Al-Yumnah, yang masing-masing sebelumnya menerima lebih dari Rp1 miliar, namun kini juga menjadi nol.

Namun, Ono mencatat ada dua lembaga yang tetap menerima dana hibah. Pertama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat, dengan anggaran tetap sebesar Rp9 miliar, dan kedua, Yayasan Matlaul Anwar di Kampung Cia Rutan Udik, Kabupaten Bogor, yang menerima Rp250 juta untuk perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan.

Ono juga mengkritik keputusan ini karena dilakukan tanpa pembahasan dengan DPRD.

“Penghapusan ini dilakukan sepihak, tanpa transparansi. Anggaran sebesar Rp153 miliar dihapus begitu saja, hanya menyisakan Rp9 miliar untuk dua lembaga,” jelasnya.

Ono mengajak masyarakat untuk mempelajari dokumen resmi yang bisa diunduh secara daring.

“Ini bukti penting bagi rakyat agar memahami kebijakan yang dilakukan pemerintah provinsi,” tutupnya.

Keputusan penghapusan hibah ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari komunitas keagamaan yang terdampak langsung.

Sumber : temperatur.com

#fyp

jubir86.my.id

(Red)

Diduga,,,!!! Oknum Pemdes Bonjok Kuasai Anggaran Dana Desa Tanpa musyawarah Bersama




Jubir86 | PURWAKARTA 

Dana Desa merupakan salah satu anggaran desa yang bersumber dari APBN, yang di salurkan melalui rekening kas daerah dan di gunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat melalui penyelenggara Pemerintahan Desa 

Seperti yang diatur dalam Undang-undang Dasar nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Sehingga mewajibkan sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya. 

Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, yang diduga pengelolaan penggunaan Anggaran Dana Desanya hanya di kelola oleh salah satu oknum Pemdesnya, tanpa melibatkan kades dan masyarakat.

Tak hanya itu saja, warga Desa Bonjok menyebutkan, di setiap melaksanakan proyek yang dianggarkan dari Dana Desa, oknum tersebut selalu mengerjakan tanpa regulasi yang semestinya alias tidak sesuai. Selasa 6/5/2025.

Sehingga di duga, dalam pelaksanaan pembangunan talud maupun jalan usaha tani dilakukan tidak sesuai SOP, hal itu diakui (RH) selaku perangkat desa Bonjok.
 
Berikut penjelasan (RH) terkait Pembangunan talud yang dikerjakan di RT 02/02 dan Jalan Usaha Tani di RT 04/02, 
"Selama saya jadi PK, saya hanya mengerjakan Jalan Usaha Tani dan Talud saja mba." Ucap (RH) saat di klarifikasi melalui sambungan WhatsApp.

Dikonfirmasi (BD) selaku Kepala desa Bonjok melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa, proyek tersebut di lelang, " Sejujurnya yang garap pemenang lelang Pak Agus dari Banjarsari." Jelas Pak Kades dalam balasan WhatsAppnya

Padahal jelas ada aturan yang menyatakan bahwa Dana Desa (DD) tidak boleh dipihakketigakan, terutama dalam hal pelaksanaan proyek pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar DD dapat dimanfaatkan secara optimal dan serapan tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan. 

Akhirnya disimpulkan bahwa oknum Pemdes yang lakukan hal tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga Desa Bonjok dapat melakukan pembangunan dengan penuh keterbukaan bersama masyarakat.

Atas hal tersebut, agar dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kebumen, untuk segera memeriksa ketimpangan yang terjadi di Desa Bonjok.

#fyp
jubir86.my.id
(Fit YD)

Anggaran Pendidikan Karakter Sebesar Rp6 Miliar Yang Bersumber Dari APBD Jabar 2025 Belum Pernah Dibahas Bersama DPRD Jawa Barat.



jubir86 | BANDUNG

Program pendidikan karakter bagi pelajar bermasalah yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menuai sorotan tajam. Pasalnya, anggaran pendidikan karakter sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Jabar 2025 disebut belum pernah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyatakan bahwa pihak legislatif tidak pernah dilibatkan dalam perumusan maupun pembahasan program tersebut. “Alokasi anggaran untuk program itu tidak pernah dibahas bersama DPRD, termasuk konsep dan teknis pelaksanaannya,” kata Ono kepada media, Selasa (6/5).

Ono menegaskan bahwa penggunaan dana APBD seharusnya melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran kebijakan daerah.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi V DPRD Jabar sekaligus Ketua Fraksi PPP, Zaini Shofari. Ia menyatakan bahwa DPRD tidak pernah mengetahui secara rinci keberadaan anggaran tersebut. “Kami tidak tahu anggaran Rp6 miliar itu untuk apa saja, apalagi tidak pernah dibahas. Hanya disodorkan begitu saja,” tegasnya.

Zaini menambahkan, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan Jabar guna meminta klarifikasi terkait program pendidikan karakter yang sudah berjalan, termasuk pelatihan integritas dan disiplin bagi pelajar bermasalah yang dilakukan bekerja sama dengan TNI.

“Kalau bicara anggaran untuk dua ribu siswa yang dikirim ke barak militer, ini bukan jumlah kecil. Jangan sampai sikap cepat Gubernur Jabar menjadi contoh kepala daerah lain yang justru mengabaikan regulasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip trias politika dalam kebijakan publik. Menurutnya, kebijakan politik tidak boleh hanya dijalankan oleh eksekutif semata. “Ketika berbicara regulasi, maka bicara politik. Harusnya ada sinergi antara eksekutif dan legislatif, bukan jalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Untuk diketahui, para pelajar bermasalah tersebut menjalani pendidikan karakter selama 10 hari di barak militer Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Program ini mencakup pelatihan integritas, disiplin, dan wawasan kebangsaan yang dibagi dalam lima wilayah dengan kuota 40 siswa per wilayah selama 10 bulan.

Namun belum jelas bagaimana indikator keberhasilan program ini dan mekanisme seleksi siswa, mengingat tidak adanya pembahasan formal di DPRD sebagai lembaga pengawasan anggaran.

Sumber : madilognews.com

#fyp

jubir86.my.id

(Red)

Kata Ono Surono : Tak Ada Pembahasan Bersama DPRD Dan Kaget Dengan Lonjakan Anggaran Hingga 1,2 Miliar



jubir86 | BANDUNG 

Perubahan APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Penjabaran APBD, alokasi anggaran untuk belanja modal gedung dan bangunan melonjak drastis menjadi Rp 1,2 triliun. Kenaikan anggaran tersebut disebut tidak melalui pembahasan bersama DPRD Jawa Barat.

Berdasarkan dokumen resmi, belanja gedung dan bangunan tersebut tercantum dalam kode 5.2.03. Anggaran awal yang sebelumnya sebesar Rp 299,7 miliar naik menjadi Rp 1,2 triliun setelah penambahan Rp 942,9 miliar dalam perubahan terbaru. Perubahan ini terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Rincian anggaran tersebut antara lain:

  • Belanja bangunan gedung kantor: Rp 585,4 miliar (kode 5.2.03.01.01.0001)

  • Belanja tugu atau tanda batas: Rp 10,3 miliar (kode 5.2.03.04.01)

  • Belanja bangunan tempat tinggal: Rp 3,2 miliar (kode 5.2.03.01.02)

Forum Penyelamat Dana Rakyat (FPDR) melalui sekretarisnya, Poppy Nuraeni, SH., meminta Pemprov Jabar menjelaskan urgensi pengalokasian dana sebesar itu untuk pembangunan gedung dan bangunan. Ia menyoroti bahwa belanja tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang digariskan oleh pemerintah pusat melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ.

“Apakah benar pembangunan gedung senilai Rp 1,2 triliun ini merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Jawa Barat? Saat Inpres justru menekankan efisiensi anggaran untuk sektor layanan publik,” ujarnya pada Selasa (6/5/2025).

Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Ia mengaku terkejut dengan lonjakan anggaran tersebut dan menyayangkan tidak dilibatkannya DPRD dalam proses penyusunan Pergub No. 14 Tahun 2025.

“Dalam perubahan penjabaran APBD yang dilakukan Gubernur, kami sama sekali tidak dilibatkan. Tidak ada pembahasan bersama DPRD,” kata Ono.

Ono menjelaskan, pengadaan gedung dan bangunan kantor tidak termasuk dalam program prioritas nasional sebagaimana arahan Inpres dan Surat Edaran Mendagri. Menurutnya, seharusnya hasil efisiensi APBD digunakan untuk membenahi infrastruktur jalan, pendidikan, pertanian, dan pelayanan publik lainnya.

“Efisiensi anggaran seharusnya diarahkan ke sektor yang langsung menyentuh rakyat. Bukan malah bangunan kantor yang belum tentu mendesak,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait alasan peningkatan signifikan pada pos belanja modal gedung dan bangunan tersebut. Sementara itu, kalangan DPRD dan masyarakat sipil terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sumber : madilognews.com

#fyp

jubir86.my.id

(Red)

Perubahan APBD Jabar 2025 Sudah Lima Kali, DPRD Jabar Akui Tak Pernah Dilibatkan



jubir86 | BANDUNG

Polemik seputar perubahan APBD Jabar 2025 kembali memanas setelah terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan lima kali perubahan penjabaran anggaran tanpa sepengetahuan DPRD Jabar. Informasi ini mencuat setelah munculnya Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 14 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 16 April 2025.

Menurut anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf, pihak legislatif hanya diberi informasi hingga perubahan ketiga, yakni melalui Pergub No. 12 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Maret lalu. “Kami baru menerima dokumen perubahan ke-3. Perubahan ke-4 tidak diketahui, apalagi yang ke-5, kami justru tahu dari berita media,” ujarnya kepada Republika, Selasa (6/5/2025).

Maulana menilai, praktik sepihak ini mencerminkan sikap anti-demokrasi dari Gubernur Jawa Barat. “Ini seperti kepala daerah ingin bertindak sebagai raja. DPRD seperti tak dianggap bagian dari sistem perencanaan anggaran,” kritiknya.

Lebih jauh, Maulana menyayangkan minimnya sikap kritis dari sebagian besar anggota DPRD terkait pelanggaran prosedur ini. “Di DPRD Jabar hanya segelintir yang bersuara. Yang lainnya seperti hanya ikut komando ketua fraksi,” tambahnya dengan nada prihatin.

Selain prosedur yang dilangkahi, Maulana juga menyebut adanya lonjakan aneh dalam beberapa pos belanja APBD. Ia menilai, tanpa keterlibatan legislatif, publik rentan dirugikan oleh penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Perubahan APBD, seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan musyawarah antara eksekutif dan legislatif. Jika perubahan dilakukan tanpa dasar komunikasi yang terbuka, maka potensi penyimpangan kebijakan anggaran sangat besar.

Sumber : madilognews.com

#fyp

jubir.86.my.id

(Dwi)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done