JUBIR 86

Selasa, 30 September 2025

DLH bantah adanya pungli kepada perusahaan - perusahaan saat MOU pungli kepada perusahaan - perusahaan saat MOU



HEADLINE NEWS || Purwakarta 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta memanggil oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk klarifikasi namun dirinya hanya memiliki kebijakan untuk memanggil oknum saja. Sementara untuk pemberian sanksi adalah hak dari bksdm sebagai pengatur badan kepegawaian, Namun atas oknum tersebut membantah keras adanya permintaan uang kepada perusahaan-perusahaan, meskipun terdapat bukti rekaman yang menunjukkan sebaliknya.

Kepala DLH menyatakan akan menyelesaikan kasus ini secara internal dengan memperbaiki sistem kerja di DLH. Namun, tidak ada sanksi yang diberikan kepada oknum terkait, meskipun terdapat bukti yang kuat.

walaupun ada aturan perundangan yang mengatur hal itu, dan akan memicu sorotan publik.

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

" Saya akan benahi di internal saya dan tentunya akan perbaiki semu" pungkas kadis LH.Erlan Diansyah 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli di DLH Purwakarta. Apakah tidak adanya sanksi bagi oknum pelaku pungli menunjukkan kurangnya komitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan DLH?
(Om Dwi)



DLH bantah adanya pungli kepada perusahaan - perusahaan saat MOU




HEADLINE NEWS || Purwakarta 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta memanggil oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk klarifikasi namun dirinya hanya memiliki kebijakan untuk memanggil oknum saja., Namun atas oknum tersebut membantah keras adanya permintaan uang kepada perusahaan-perusahaan, meskipun terdapat bukti rekaman yang menunjukkan sebaliknya.

Kepala DLH menyatakan akan menyelesaikan kasus ini secara internal dengan memperbaiki sistem kerja di DLH. Namun, tidak ada sanksi yang diberikan kepada oknum terkait, meskipun terdapat bukti yang kuat.

walaupun ada aturan perundangan yang mengatur hal itu, dan akan memicu sorotan publik.

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

" Saya akan benahi di internal saya dan tentunya akan perbaiki semu" pungkas kadis LH.Erlan Diansyah 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli di DLH Purwakarta. Apakah tidak adanya sanksi bagi oknum pelaku pungli menunjukkan kurangnya komitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan DLH
(Om Dwi)



Senin, 29 September 2025

KANTOR IMIGRASI CILACAP BENTUK DESA BINAAN IMIGRASI DI MAJENANG


Jubir86|| CILACAP

CILACAP – Kantor Imigrasi Cilacap menggelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, pada Senin, 29 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan peran keimigrasian, serta mengajak partisipasi aktif dalam pengawasan orang asing.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar. Dalam sambutannya, Ryo Achdar menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat. 

"Desa Binaan Imigrasi ini adalah wujud sinergi antara Imigrasi dengan pemerintah desa serta masyarakat. Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dari aspek keimigrasian," ujarnya.

Sosialisasi yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga ini dipandu oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Sap Pratiwi Wulan Dari. Berbagai materi disampaikan oleh para narasumber yang hadir.

Sebagai narasumber, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ganesa Wisesa, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, dan Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Ahsanta Maulana. 

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Ahsanta Maulana dalam paparannya, membahas  mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Ahsanta menekankan pentingnya peran masyarakat, terutama di wilayah yang dikenal sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk mengenali modus  kejahatan ini. Ahsanta juga memberi edukasi kepada masyarakat agar mengetahui hak - haknya dalam mengakses pelayanan keimigrasian agar tidak menjadi korban TPPO dan TPPM.

“Sebagai daerah penghasil Pekerja Migran tinggi di Indonesia, masyarakat perlu mengenali modus-modus kejahatan baik didalam dan diluar negeri yang mungkin dialami Pekejra Migran. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Imigrasi Cilacap mencegah masyarakat dari korban TPPO”, ujarnya.

“Kami juga ada petugas pimpansa yang siap memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan keimigrasian”, tambah Mukhlis Akbar. 

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan Desa Mulyadadi sebagai desa percontohan yang memiliki kesadaran tinggi terhadap isu-isu keimigrasian dan mampu menjadi mitra strategis Kantor Imigrasi Cilacap dalam menjaga keamanan wilayah.

(Fit YD)

Polres Kebumen Gelar Ngopi Bareng dengan Warga Kalijirek

 

Jubir86||KEBUMEN 

Polres Kebumen – Polres Kebumen terus menggelar kegiatan ngopi bareng sambil ngobrol Kamtibmas bersama warga. Forum yang berlangsung di halaman Mapolres Kebumen, Minggu malam, 28 September 2025, melibatkan warga Desa Kalijirek, Kecamatan Kebumen. Kehadiran warga didampingi Bhabinkamtibmas dan disambut langsung oleh para pejabat utama (PJU) Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, kegiatan rutin tersebut tidak hanya menjadi ajang temu warga, melainkan forum strategis yang membawa banyak manfaat.

“Ngopi bareng ini kami pandang sebagai ruang komunikasi dua arah. Warga bisa menyampaikan keresahan, sementara polisi mendengarkan langsung dan merespons cepat,” ujar Kompol Faris, Senin 29 September 2025.

Menurutnya, ada sejumlah alasan penting mengapa kegiatan ini terus digelar. Antara lain, mempererat hubungan emosional antara warga dan kepolisian, menciptakan ruang dialog terbuka yang jauh dari formalitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, forum ini dinilai efektif untuk mendeteksi potensi gangguan Kamtibmas sejak dini melalui informasi masyarakat, menyamakan persepsi antara polisi dan warga dalam mencari solusi keamanan, sekaligus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai jembatan komunikasi di desa.

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan, membangun rasa memiliki bersama terhadap ketertiban, serta memperlihatkan bahwa kehadiran polisi bukan hanya saat terjadi masalah, melainkan juga sebagai bagian dari komunitas.

“Terakhir, forum ini menjadi ajang memperkuat sinergi lintas elemen masyarakat. Dari obrolan sederhana, lahir kerja sama nyata untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” lanjut Kompol Faris. 

Suasana pertemuan berlangsung hangat. Secangkir kopi dan obrolan ringan menjadi perekat hubungan antara warga Desa Kalijirek dengan jajaran Polres Kebumen. Di balik kesederhanaannya, kegiatan ini diyakini sebagai salah satu model efektif pemeliharaan keamanan berbasis kebersamaan.

Kegiatan seperti ini akan terus digelar dengan melibatkan lebih banyak desa di wilayah Kebumen.

(Humas Polres Kebumen)

(Fit YD)

Polsek Sukatani Polres Purwakarta Laksanakan Patroli Dialogis

 


PURWAKARTA || investigasi 86news.my.id

Ka SPK Polsek Sukatani Polres Purwakarta, Aiptu Ricky Aria, beserta anggota melaksanakan patroli dialogis di wilayah hukum Polsek Sukatani. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat.

Patroli dialogis ini diharapkan dapat:

- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban

- Membangun kepercayaan masyarakat terhadap polisi

- Mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sukatani

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Polsek Sukatani Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Dwi)

DLH bantah adanya pungli kepada perusahaan - perusahaan saat MOU pungli kepada perusahaan - perusahaan saat MOU




HEADLINE NEWS || Purwakarta 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta memanggil oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk klarifikasi namun dirinya hanya memiliki kebijakan untuk memanggil oknum saja. Sementara untuk pemberian sanksi adalah hak dari bksdm sebagai pengatur badan kepegawaian, Namun atas oknum tersebut membantah keras adanya permintaan uang kepada perusahaan-perusahaan, meskipun terdapat bukti rekaman yang menunjukkan sebaliknya.

Kepala DLH menyatakan akan menyelesaikan kasus ini secara internal dengan memperbaiki sistem kerja di DLH. Namun, tidak ada sanksi yang diberikan kepada oknum terkait, meskipun terdapat bukti yang kuat.

walaupun ada aturan perundangan yang mengatur hal itu, dan akan memicu sorotan publik.

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

" Saya akan benahi di internal saya dan tentunya akan perbaiki semu" pungkas kadis LH.Erlan Diansyah 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli di DLH Purwakarta. Apakah tidak adanya sanksi bagi oknum pelaku pungli menunjukkan kurangnya komitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan DLH?
(Om Dwi)



Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani Polres Purwakarta, melaksanakan penyuluhan kepada siswa-siswi SMK Texas di Desa Cianting

Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani Polres Purwakarta, melaksanakan penyuluhan kepada siswa-siswi SMK Texas di Desa Cianting


Jubir86|| PURWAKARTA 

Aipda Yogi, Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani Polres Purwakarta, melaksanakan penyuluhan kepada siswa-siswi SMK Texas di Desa Cianting. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada siswa-siswi tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi siswa-siswi SMK Texas, antara lain:

- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang keamanan dan ketertiban masyarakat

- Membangun hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat

- Meningkatkan partisipasi aktif siswa-siswi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah dan masyarakat

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kegiatan ini merupakan salah satu contoh upaya preventif yang dilakukan oleh Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Dwi)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done