Kepala Desa Tanjung Bungin Jadi Tersangka Penggelapan Lahan Sawah - JUBIR 86

Sabtu, 22 Februari 2025

Kepala Desa Tanjung Bungin Jadi Tersangka Penggelapan Lahan Sawah



Dilansir Dari Media NarasiKita.ID 

jubir86 | KARAWANG 

Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Enjun Junaedi (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Polres Karawang.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Polres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggelapkan sawah seluas 106 hektar milik korban.

“Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian dan melaporkannya kepada kepolisian dengan nomor laporan 483 tahun 2023,” ujar AKBP Edward Zulkarnain dalam konferensi pers, Kamis (20/02/2025).

Menurut keterangan kepolisian, tanah tersebut merupakan warisan keluarga korban dan telah disepakati untuk disewakan kepada tersangka dengan nilai Rp250 juta per tahun sejak 2016. Namun, sejak 2019, tersangka tidak lagi menyerahkan uang sewa kepada korban.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tersangka justru menyewakan kembali lahan tersebut kepada pihak ketiga, termasuk kepada warga sekitar, dengan tarif Rp6 juta per musim tanam.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat tanah, serta kuitansi penyewaan lahan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, Polres Karawang masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Sumber : narasikita.id

#fyp

jubir86.my.id

(Dwi)


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done