Oknum Pejabat Kantor ATR/BPN Karawang Dicopot! Terlibat Kasus Sertifikat Laut di Bekasi
jubir86 | KARAWANG
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat tanah di wilayah laut Kabupaten Bekasi.
Keputusan tersebut diumumkan Nusron dalam acara "Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang" yang digelar di kantor Kementerian ATR/BPN pada Jumat 21 Februari 2025. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa lima pejabat yang terlibat telah dikenakan sanksi pencopotan jabatan hingga pemecatan.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai tata kelola pertanahan. Oleh karena itu, para pelaku yang terlibat dalam kasus ini diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nusron dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn pada Sabtu 22 Februari 2025.
Dalam video berdurasi 2 menit 12 detik itu, Nusron merinci siapa saja pejabat yang dikenai sanksi. Salah satu yang terkena sanksi adalah FKI, mantan Ketua Tim Ajudikasi PTSL Bekasi tahun 2021, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
Selain itu, jabatan Penata Kadastral Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Karawang juga terkena imbasnya. Nusron menyebutkan RL, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Fisik Tim Ajudikasi, turut dicopot.
Hal yang sama berlaku untuk SR, yang saat ini bertugas sebagai Penata Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Ajudikasi Yuridis.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada AS, yang disebut sebagai dalang utama dalam kasus ini. AS dituduh melakukan pemindahan buku dan peta pertanahan secara ilegal.
Selain AS, pegawai berinisial R juga diduga terlibat dalam pemindahan dokumen tersebut. Nusron menyatakan bahwa AS telah dijatuhi sanksi pemecatan.
“Kami menemukan bahwa AS berperan sebagai inisiator dalam pemindahan dokumen ini. Ia mengajak pihak lain untuk turut serta, sehingga tindakan tegas berupa pemecatan harus diambil,” tegas Nusron.
Kasus penerbitan sertifikat tanah di laut Kabupaten Bekasi menjadi perhatian publik, terutama karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Nusron menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.
“Reformasi agraria harus berjalan dengan integritas. Kami akan terus melakukan evaluasi dan memastikan bahwa setiap penyimpangan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.
Sumber : beritakan.com
#fyp
jubir86.my.id
(Red)