Dilansir Dari Media tribuncakranews.com
Pelaporan ke Dewan Pers dan Pemda KBB
Atas insiden ini, para jurnalis yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugasnya berencana melaporkan kejadian tersebut ke PWI Jawa Barat dan Dewan Pers, serta mengirimkan tembusan ke Pemerintah Daerah KBB.
Diketahui, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat berujung pada pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Menanggapi hal ini, Hendra berharap Bupati KBB dan jajarannya lebih memahami peran pers serta membangun hubungan yang lebih baik dengan para jurnalis.
“Saya meminta Bupati KBB agar lebih terbiasa menghadapi wartawan yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami tidak memiliki niat buruk dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar pengawal Bupati dan orang-orang di sekitarnya bersikap lebih humanis dalam menghadapi jurnalis.
“Wartawan bukan penjahat. Kami hanya ingin menyampaikan berita yang akurat dan terpercaya untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
Sumber : tribuncakranews.com
#fyp
jubir86.my.id
(Dwi)