jubir86 | PURWAKARTA
Proses hukum dalam kasus dugaan penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center terus bergulir. Pada Senin (5/5), sebanyak 34 orang korban mulai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal di Polres Purwakarta. Mereka merupakan peserta program kerja ke Jepang yang diduga menjadi korban penipuan oleh pihak LPK.
Puluhan peserta ini sebelumnya melaporkan dugaan penipuan setelah menyetorkan uang jutaan rupiah kepada LPK Azumy Gakuin Center. Uang tersebut disetorkan dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang untuk bekerja. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, janji keberangkatan itu tak kunjung terealisasi. Bahkan, sebagian peserta yang memilih mengundurkan diri tidak mendapatkan pengembalian dana.
Kasus ini mencuat setelah LPK Azumy Gakuin Center diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Berdasarkan laporan masyarakat, pada 22 Januari 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat Nomor TK.06.01/0267-LATTAS/I/2024, yang menginstruksikan agar LPK tersebut menghentikan seluruh kegiatan perekrutan peserta serta pembelajaran sampai mendapatkan izin operasional yang sah.
Para korban datang ke Polres dengan didampingi tim kuasa hukum dari Bupati Kabupaten Purwakarta, yaitu Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, S.H., M.H., Aria Ramadhan, S.H., M.H., dan Wawan Suryawan, S.H. Pendampingan hukum ini merupakan bentuk tanggapan langsung dari Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atas laporan warga.
Salah satu korban, Hilal Nurendra, mengaku pernah mencoba melaporkan kasus ini dua tahun lalu, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan. Ia berharap pendampingan dari kuasa hukum bupati bisa menjadi titik terang.
“Pada tahun 2023 kami sudah pernah melapor. Semoga kali ini, dengan pendampingan kuasa hukum bupati, kami bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada kepastian hukum dan pengembalian dana bagi para korban. “Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan berjalan sesuai hukum,” ujar Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, S.H., M.H.
LPK Azumy sendiri diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian awal. Dugaan praktik penipuan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di Purwakarta, di mana lembaga ini aktif merekrut peserta.
Unit IV Satreskrim Polres Purwakarta, Destian Wahyudi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima sejumlah bukti terkait kasus ini. “Bukti-bukti sudah kami terima. Kami akan meminta keterangan korban secara bertahap. Hari ini, enam orang sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Azumy Gakuin Center belum memberikan keterangan resmi. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan akan diperbarui pada laporan selanjutnya.
#fyp
jubir86.my.id
(Red)