jubir86 | PURWAKARTA
PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) berlokasi di Desa Cibodas Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terindikasi melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan terkait pengelolaan pekerja kontrak melalui yayasan dan perijinan. Rabu (04/06/2025)
Pekerja kontrak yang bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir atau diperpanjang, artinya hal itu telah melanggar undang-undang.
Temuan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa PT. GBU tidak memiliki beberapa izin penting, seperti SIPA, ijin domisili, dan produksi dari wilayah desa. Pihak pemerintah desa mengaku tidak pernah ada kunjungan dari PT. GBU untuk mengurus izin apapun.
Pelanggaran yang dilakukan PT. GBU berpotensi melanggar Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Jika terbukti bersalah, PT. GBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan sanksi pidana.
Dikonfirmasi kepada pihak Humas dan HRD PT. GBU melalui sambungan WhatsApp tidak ada satu halpun yang dijawab perihal terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan seperti PT. GBU. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif.
Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi yang sesuai yang di langgar.
(Red)