jubir86 | PURWAKARTA
Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, kembali menjadi sorotan publik setelah adanya proses pembangunan perumahan subsidi di lahan seluas ratusan hektar, diduga lahan yang digunakan merupakan kawasan Zona Hijau. Selasa (10/06/2025)
Lahan tersebut juga diduga sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sudah diurug untuk perencanaan pembangunan perumahan.
Seperti diketahui, pembangunan di Zona Hijau tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, hal itu jelas di atur pada Pasal 109 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, Pasal 63 UU Penataan Ruang juga menegaskan bahwa pemanfaatan Zona Hijau yang tidak sesuai dengan fungsinya dapat dikenai sanksi administratif.
Kepala Desa Karangmukti, Endin Jaenudin, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp enggan memberikan klarifikasi terkait hal itu, yang kemudian memicu pertanyaan bahwa siapa yang harus bertanggungjawab.
Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan hukum yang mungkin akan timbul, termasuk potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat.
Salahsatu warga sekitar membenarkan adanya pekerjaan itu, hal senada dikatakan bahwa memang diwilayah tersebut akan dibangun perumahan.
"Betul, pekerjaan itu sudah berjalan, baru pengarugan sih,,,tapi informasinya mau dibuat perumahan katanya." Kata warga yang enggan berikan identitasnya
Atas pemberitaan yang ditayangkan, berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
#fyp
jubir86.my.id
(Red)