CV Rinjani Diduga Disebut Beroperasi Tanpa Izin Tambang Resmi di Purwakarta - JUBIR 86

Jumat, 23 Mei 2025

CV Rinjani Diduga Disebut Beroperasi Tanpa Izin Tambang Resmi di Purwakarta



Jubir86 | Purwakarta 

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Purwakarta pada 15 Mei 2025, sejumlah perusahaan tambang mendapat sorotan karena beroperasi tanpa izin resmi. Salah satu yang disebut secara langsung adalah CV Rinjani, yang terindikasi belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, menyampaikan secara terbuka bahwa masih ada pelaku usaha tambang yang belum memiliki legalitas lengkap. “Kami mencatat ada sejumlah perusahaan yang belum berizin, termasuk CV Rinjani. Ini bukan soal administrasi semata, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

CV Rinjani diketahui beroperasi di kawasan yang rawan konflik antara kepentingan industri dan pertanian warga. Perusahaan ini diduga telah melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material mineral tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Rapat yang dihadiri oleh 12 perusahaan tambang ini merupakan bagian dari agenda pengawasan Komisi III terhadap dampak pertambangan di Purwakarta, khususnya di wilayah Plered dan Sukatani yang dikenal dengan aktivitas tambang yang tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Marta Parulina Berliana, turut memberikan pembekalan hukum dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran perizinan bisa dikenai sanksi pidana. “Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa dasar hukum, maka itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana dan bisa kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV. Rinjani atas hal terkait...

(Red)


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done