jubir86 | PURWAKARTA
Konsumen Rumah Makan Agam Jaya di Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mengalami kejadian tidak menyenangkan saat menemukan karet tabung gas melon tercampur dalam masakan.
Konsumen tersebut merasa mual setelah mengetahui adanya benda asing dalam makanan yang disajikan.
Pengelola Rumah Makan Agam Jaya tidak memberikan alasan yang jelas terkait kejadian ini.
Dugaan bahwa Rumah Makan Agam Jaya tidak melakukan pemeriksaan yang memadai terhadap hasil masakan menimbulkan kekhawatiran.
Kejadian ini dapat melanggar Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang larangan produsen atau penjual untuk menawarkan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Selain itu, Pasal 19 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 juga mengatur tentang tanggung jawab produsen atau penjual untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
Rumah Makan Agam Jaya diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan keamanan makanan yang disajikan.
Berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, karena Konsumen berhak mendapatkan makanan yang aman dan sehat.
Selanjutnya Rumah Makan Agam Jaya harus bertanggung jawab atas kejadian ini, agar dapatkan efek jera dari kejadian ini.
#fyp
jubir86.my.id
(Red)