Penundaan DBHP Purwakarta 2016-2018 Diduga Melawan Hukum, Masyarakat Siap Laporkan ke KPK
Hasil Diskusi Panel
Peserta menyimpulkan bahwa penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) hanya sah apabila terdapat krisis fiskal atau force majeure (bencana). Secara hukum, setiap penundaan wajib melalui mekanisme regulasi: persetujuan DPRD, Perda Perubahan APBD, serta izin dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan
Menurut Zaenal Abidin, salah satu narasumber dalam diskusi tersebut, “Jika tidak ada krisis fiskal maupun force majeure, maka Penundaan DBHP Purwakarta adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana korupsi.”
Poin hukum yang ditegaskan meliputi potensi pelanggaran Pasal 421 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor mengenai tindak pidana korupsi.
Poin hukum yang ditegaskan meliputi potensi pelanggaran Pasal 421 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor mengenai tindak pidana korupsi.
Pernyataan Sikap Bersama
Dari hasil diskusi, disepakati empat tuntutan utama:
- Menuntut transparansi penuh Pemkab Purwakarta dan DPRD terkait penundaan DBHP 2016–2018.
- Mendesak PPID Pemkab dan PPID DPRD membuka seluruh data keuangan DBHP ke publik.
- Meminta KPK segera memproses laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
- mengawal proses hukum demi tegaknya pemerintahan daerah yang bersih.
- mengawal proses hukum demi tegaknya pemerintahan daerah yang bersih.
- mengawal proses hukum demi tegaknya pemerintahan daerah yang bersih.
- mengawal proses hukum demi tegaknya pemerintahan daerah yang bersih.
Dengan sikap tegas ini, KMP dan masyarakat sipil menegaskan bahwa penundaan DBHP Purwakarta adalah masalah serius yang tidak bisa ditoleransi. Langkah pengawalan hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini mendapat titik terang di KPK.
Dengan sikap tegas ini, KMP dan masyarakat sipil menegaskan bahwa penundaan DBHP Purwakarta adalah masalah serius yang tidak bisa ditoleransi. Langkah pengawalan hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini mendapat titik terang di KPK.
Dengan sikap tegas ini, KMP dan masyarakat sipil menegaskan bahwa penundaan DBHP Purwakarta adalah masalah serius yang tidak bisa ditoleransi. Langkah pengawalan hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini mendapat titik terang di KPK.
Dengan sikap tegas ini, KMP dan masyarakat sipil menegaskan bahwa penundaan DBHP Purwakarta adalah masalah serius yang tidak bisa ditoleransi. Langkah pengawalan hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini mendapat titik terang di KPK.
4.mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum demi tegaknya pemerintahan daerah yang bersih.
Dengan sikap tegas ini, KMP dan masyarakat sipil menegaskan bahwa penundaan DBHP Purwakarta adalah masalah serius yang tidak bisa ditoleransi. Langkah pengawalan hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini mendapat titik terang di KPK.
(Dwi)
