Proyek Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 8 di Wilayah Munjul Menuai Sorotan Tajam Publik Purwakarta: Para Pekerja Tanpa APD
jubir86|| PURWAKARTA
Purwakarta - Proyek Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 8 di wilayah Munjul, yang dikerjakan oleh CV. Safir Gemilang Abadi, menuai sorotan publik karena para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivita
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 197.056.000 dan dikerjakan oleh CV. Safir Gemilang Abadi. Namun, saat awak media berkunjung ke lokasi proyek, tampak bahwa para pekerja tidak menggunakan APD seperti helm, sepatu, sarung tangan, dan rompi.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia, yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Diharapkan pihak terkait dari Pemkab Purwakarta serta APH untuk mengusut dan meninjau perihal kesalahan yang sudah dilakukan oleh CV. Safir Gemilang Abadi terkait proyek tersebut untuk diberikan sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan, perusahaan harus:
- Menyediakan APD yang sesuai standar untuk pekerja.
- Mengawasi penggunaan APD oleh pekerja.
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
Menurut Undang-undang :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87).
- Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diharapkan Pemkab Purwakarta segera melakukan tindakan tegas terhadap CV. Safir Gemilang Abadi untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja.
(Dwi)