Proyek Pengerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 15 oleh DPUTR Purwakarta Dipertanyakan: K3 dan Kualitas Bahan Material Diabaikan
jubir86 || PURWAKARTA
Purwakarta - Proyek pengerjaan pemeliharaan rutin jalan paket 15 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Purwakarta dengan anggaran sebesar Rp 197.084.000 yang dikerjakan oleh CV Ragita Prakarsa Istimewa, beralamat di Desa Warungkadu Pasawahan, Purwakarta, menuai sorotan publik karena mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menggunakan bahan material berkualitas rendah.
*Pekerjaan yang Dipertanyakan:*
Pekerjaan proyek tersebut terlihat dilakukan dengan sembrono dan tidak memperhatikan kualitas bahan material yang digunakan. "Batu belah yang digunakan terlihat rapuh, padahal itu akan digunakan sebagai tembok penahan tebing. Ini berpotensi kurang kuat untuk menahan beban," kata salah seorang warga.
*Potensi Bahaya:*
- Mengabaikan K3 dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang serius
- Menggunakan bahan material berkualitas rendah dapat menyebabkan struktur bangunan tidak stabil dan berpotensi runtuh
*Tanggapan Pihak Kontraktor:*
Pihak kontraktor belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut karena sedang berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu anggota keluarga. Namun, diharapkan pihak kontraktor dapat segera memberikan klarifikasi dan tindakan perbaikan untuk menjamin keselamatan dan kualitas pekerjaan.
*Pesan untuk Pihak Kontraktor:*
"Kami berharap pihak kontraktor dapat segera memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk menjamin keselamatan dan kualitas pekerjaan," kata salah seorang pejabat setempat.
Aturan dan Prosedur
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan, pihak kontraktor harus:
- Mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah kecelakaan kerja
- Menggunakan bahan material yang berkualitas tinggi untuk menjamin kekuatan dan stabilitas struktur bangunan
- Memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat tentang pelaksanaan proyek
Pelanggaran :
- Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha untuk menerapkan K3 di tempat kerja.
- Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Pekerjaan pada Ketinggian yang mewajibkan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait
(Dwi)
